Ketentuan Penamaan Nama Domain Desa.id

Nama domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di jaringan komputer ataupun internet. Nama domain kadang-kadang disebut pula dengan istilah URL, atau alamat website.

Fungsi nama domain yaitu untuk mempermudah pengguna di internet pada saat melakukan akses ke server. Oleh karena itu diperlukan kode nama yang mempermudah aktivitas komunikasi antar pengguna internet, misalnya:  IP: 192.168.22.25 menjadi http://masawah.desa.id. Selain memudahkan komunikasi, kode nama juga bisa menunjukkan siapa pemiliki nama domain.

Selain digunakan sebagai kode pengingat dari kode protokol internet yang menggunakan kode angka/IP, nama domain ini juga dikenal sebagai sebuah kesatuan dari sebuah situs web seperti contohnya "masawah.desa,id".

Penamaan nama domain desa.id harus terdiri dari karakter yang dapat berupa nama, singkatan nama, atau akronim dari nama resmi Instansi Pemerintah Desa sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, format penamaan nama domain untuk Instansi Pemerintah Desa yaitu: Karakter nama [Desa, atau singkatannya].desa.id sebagaimana contoh berikut ini:
Nama DesaNama Domain
Desa Sindangsarisindangsari.desa.id
Desa Sindangsari (pada Kecamatan/Pemerintah Daerah)sdsari.desa.id
Desa Sindangsarisdsari-pangandaran.desa.id

Bagi desa yang memiliki nama sama maka pengaturan nama domain mengacu pada Pasal 77 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, bahwa pendaftaran nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama. Contoh dua nama desa yang sama yaitu Sukajaya, maka Desa yang pertama kali mendaftar bisa gunakan nama http://sukajaya.desa.id desa selanjutnya harus memodifikasi nama domain karena sudah dipakai desa pertama, misalnya http://sukajaya-pangandaran.desa.id.

1 komentar: