
KEPALA DESA
1. | Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. | |
2. | Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. | |
3. | Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: | |
a) | menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. | |
b) | melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. | |
c) | pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. | |
d) | pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. | |
e) | menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. |
SEKRETARIAT DESA
1. | SEKRETARIS DESA | ||
1.1. | Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. | ||
1.2. | Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. | ||
1.3. | Sekretaris Desa mempunyai fungsi: | ||
a) | melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. | ||
b) | melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. | ||
c) | melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. | ||
d) | melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. | ||
2. | KEPALA URUSAN | ||
2.1. | Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. | ||
2.2. | Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. | ||
2.3. | Kepala Urusan mempunyai fungsi: | ||
a) | Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. | ||
b) | Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. | ||
c) | Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. |
PELAKSANA TEKNIS
1. | Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. | |
2. | Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. | |
3. | Kepala Seksi mempunyai fungsi: | |
a) | Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa. | |
b) | Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. | |
c) | Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. |
PELAKSANA KEWILAYAHAN
1. | Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan. | |
2. | Kepala Kewilayahan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. | |
3. | Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi: | |
a) | Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. | |
b) | Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. | |
c) | Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. | |
d) | Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. |
Permisi,
BalasHapusMisalkan ada seorang warga desa datang ke kantor sekretariat desa bermaksud ingin membuat Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Kependudukan lainnya,.
Setelah selesai di data dan dibuatkan surat pengantar oleh Sekretaris Desa, surat2 trsbt diserahkan kembali ke Warga trsbt.
Pertanyaan :
Apakah ada Undang2 atau Peraturan yg juga mengharuskan Sekretaris Desa tersebut berkewajiban membawa surat2 itu ke kantor Kecamatan maupun ke Kantor Catatan Sipil ?
Jika ada aturan yg mengatur tentang hal itu, terdapat di manakah aturan tersebut ?
Mohon Penjelasannya
Terima Kasih
Dear Admin
BalasHapusSaya ingin bertanya juga ;
Sebgai seorang sekdes non PNS jika ada warga yg mau membuat Surat2 sama saya, apakah ada aturan yg melarang atau membolehkan jika saya meminta biaya pada tiap2 warga yg akan mengurus surat2 melalui saya selaku seorqng sekdes ?
Secara gaji yg saya terima itu per 3 bulan sekali itu tidak sesuai dgn tugas saya yg jalani yg lumayan berat dan tidak mencukupi....
Terima Kasih
Saya seorang warga desa yg sering melihat perkembangan tempat tinggal saya,apakah benar apabila seorang kepala desa menyerahkan dana bantuan dari pemda kepada BPD untuk melaksanakan pembangunan desa
BalasHapus