Pada PER-22/PB/2013 terdapat beberapa tambahan informasi penting. Salah satu yang penting adalah adanya Form Bukti Kehadiran Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota sampai dengan 8 (delapan) jam, Monitoring Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan (PDJ) Bulanan, Monitoring Penerbitan Surat Tugas dalam Pelaksanaan PDJ.
Dalam lampiran Perdirjen ini juga diberikan contoh kasus untuk memudahkan kita memahami peraturan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar