PER-22/PB/2013 Petunjuk Lanjutan Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas

Sebagai petunjuk teknis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri , Dirjen Perbendahararaan menerbitkan PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.

Pada PER-22/PB/2013 terdapat beberapa tambahan informasi penting. Salah satu yang penting adalah adanya Form Bukti Kehadiran Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Kota sampai dengan 8 (delapan) jam, Monitoring Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan (PDJ) Bulanan, Monitoring Penerbitan Surat Tugas dalam Pelaksanaan PDJ.

Dalam lampiran Perdirjen ini juga diberikan contoh kasus untuk memudahkan kita memahami peraturan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar