Tata Cara Pendaftaran Nama Domain Desa

Tata Cara Pendaftaran Nama Domain Desa
Pemerintah desa saat ini dituntut untuk bisa menyediakan informasi dan layanan berbasis online khususnya melalui media website. Domain ”desa.id“ merupakan domain resmi untuk website desa yang dikelola oleh Kementerian Kominfo sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015.

Untuk pendaftaran domain .desa.id diharuskan oleh Perangkat Desa, Pertama-tama harus mempersiapkan berkas persyaratan, dintaranya:
  1. SK Pengangkatan Kepala Desa (format gif, jpg, jpeg, atau pdf ukuran file maksimal 1024KB di scan hanya halaman yang memuat nama Kepala Desa dan tanda tangan Bupati) contoh [klik disini]
  2. SK Pengangkatan Perangkat Desa (format gif, jpg, jpeg, atau pdf ukuran file maksimal 256KB di scan hanya halaman yang memuat nama anda/pendaftar dan tanda tangan Kepala Desa) contoh [klik disini]
  3. Surat Kuasa dari Kepala Desa kepada Perangkat Desa (format gif, jpg, jpeg, atau pdf ukuran file maksimal 256KB) contoh [klik disini]
  4. Surat Permohonan dari Kades/Sekdes (format gif, jpg, jpeg, atau pdf ukuran file maksimal 256KB) contoh [klik disini]
  5. KTP / SIM / PASPOR Kepala Desa dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256KB
  6. KTP / SIM / PASPOR Perangkat Desa yang tertera dalam Surat Kuasa dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256KB
Pendaftaran nama domain Desa.id harus menggunakan e-Mail pnsmail.go.id. Untuk pembuatan e-Mail pnsmail.go.id dilakukan sebagaimana prosedur berikut ini:


atau dapat pula dilakukan melalui https://layanan.kominfo.go.id/register, isi semua kolom dengan data yang benar dan ikuti instruksi selanjutnya.

Setelah punya e-Mail pnsmail.go.id harus mendaftar dan login ke domain.go.id dengan langkah-langkah berikut ini:

Demikian semoga artikel ini bermanfaat.

2 komentar: