Selain itu, pemerintah juga melakukan percepatan penyaluran tahap III, dari sebelumnya pada Bulan November menjadi Bulan Oktober. Ini merupakan salah satu pokok-pokok perubahan kebijakan Dana Desa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015.
"Pemerintah pusat juga berkomitmen bahwa penyaluran dana desa akan tepat waktu, yaitu tahap pertama pada April, kemudian di Bulan Juli, dan terakhir di Oktober," jelas Menkeu.
Menkeu berharap, para kepala desa dapat mendukung desanya untuk fokus menggunakan dana desa sebaik-baiknya. "Dana desa penting peranannya dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur dan perbaikan kesejahteraan masyarakat desa," tambahnya.
Sebagai informasi, sampai dengan 5 Agustus 2015, pemerintah telah menyalurkan Dana Desa kepada 433 kabupaten/kota yang telah memenuhi persyaratan, dengan jumlah sebesar Rp8,2 triliun.(as)
Sumber: http://www.kemenkeu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar