Batasan Biaya Kampanye Pilkada Pangandaran

Komisioner KPU Kabupaten Ciamis Bidang Hukum, Didi Heryadi mengungkapkan batas maksimal biaya kampanye Pilkada 2015 sebesar Rp 5 Miliar.

Batasan ini agar ada keadilan bagi seluruh pasangan calon karena tidak menutup kemungkinan ada perbedaan finansial antar paslon.

“PKPU mengamanatkan begitu. Melebihi Rp 5 miliar bisa dianulir,” kata Didi setelah rakor dengan tiga tim pemenangan paslon, di Sekretariat KPU Ciamis, Jalan Karangbenda Parigi, Kamis (30/7/2015).

Untuk Pilkada Kabupaten Pangandaran, tutur Didi, telah disepakati Rp 4,742 miliar. Dana tersebut untuk rapat umum, pertemuan terbatas, pembuatan bahan kampanye dan jasa konsultan.

“Paslon pun harus membuat rekening khusus dana kampanye yang ditandtangani langsung ketua parpol koalisi,” ucapnya.

Berikut rincian besaran dana kampanye paslon Pilkada Kabupaten Pangandaran :

NoUraianJumlah (Rp)
1.Rapat Umum untuk 4.000 orang x 1 kali x biaya transportasi Rp 40.000/orang
160.000.000,-
2.Pertemuan terbatas untuk 1000 orang x 98 kali pertemuan x biaya transportasi Rp 30 ribu/orang
2.940.000.000,-
3.Pembuatan bahan kampanye 1 kali pertemuan x 3/9% pemilih x biaya transportasi Rp 25 ribu/orang
2.422.000.000,-
4.Jasa Konsultan 1 paket Rp 200 juta
200.000.000,-
Total .... 
4.742.500.000,-
(Empat miliar tujuh ratus empat puluh dua lima ratus ribu)

Sumber: kabarpriangan.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar