Sesuai jadwal pelaksanaan, kegiatan pemutakhiran data pemilih oleh PPDP dan PPS selama 36 hari terhitung dari 15 Juli hingga 19 Agustus 2015.
Diharapkan semua PPDP melaksanakan pemutakhiran sesuai petunjuk teknis dan mengacu kepada SOP.
Selama proses coklit, PPDP berkunjung ke setiap rumah penduduk melakukan perbaikan termasuk melakuan penambahan pemilih yang belum tercatat. Kalau ternyata pemilih sudah meninggal, pindah, ataupun ada yang telah menjadi anggota TNI/Polri, maka bersangkutan harus dicoret dari daftar pemilih.
Sementara untuk memastikan bahwa keluarga tersebut sudah didata, PPDP akan memberikan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih (Model AA.1-KWK) dan memasang stiker (Model AA.2-KWK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar