Gubernur Tetapkan PSBB Jabar 6-19 Mei 2020

BANDUNG - Gubernur Jabar Ridwan Kamil didampingi Forkopimda Jabar menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh Jawa Barat akan berlangsung 6 - 19 Mei, dan telah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan RI melalui suratnya tanggal 1 Mei 2020. Keputusan itu diambil mengingat eskalasi penyebaran virus corona di Jawa Barat yang dinilai masih cukup banyak.

"Ini adalah momen yang tapat untuk PSBB di seluruh wilayah Jawa Barat, di mana trend penyebaran covid 19 dalam minggu-minggu ini sebanarnya melandai. Apalagi hari Jumat 1 Mei kemarin tidak ada satupun kasus positif alias 0 di Jawa Barat. Namun ini tetap perlu kita antisipasi hingga benar-benar bisa diputus mata rantainya" kata Gubernur di Gedung Pakuan, Sabtu (2/5/2020)

PSBB menurut Ridwan Kamil bisa dibilang satu-satunya cara paling efektif memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut.

"Evaluasi Kami setelah pemberlakuan PSBB di Bodebek dan Bandung Raya, ada penurunan trend kasus positif. Ini dengan kondisi pergerakan masyarakat dalam masa PSBB ini masih 50 persen. Nah idealnya pergerakan warga itu bisa ditekan hingga menyisakan 30 persen saja" ujar Kang Emil.

Menurut Kang Emil, hal itulah yang ditargetkan dalam PSBB seluruh Jabar, yaitu pergerakan warga nisa mencapai 30 persen bahkan lebih rendah lagi.

"Maka dari itu, Saya meminta partisipasi warga untuk patuh dan taat. Gunakan moment ibadah saum ini untuk kepatuhan demi keselamatan bersama" harap Kang Emil.

Dalam kesempatan itu Gubernur meminta para Bupati dan Walikota untuk segera mensosialisasikan PSBB Jabar kepada warganya, dan mempersiapkan penyaluran bantuan sosial bagi mereka yang terdampak. (Pun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar