Protokol Isolasi Mandiri di Tempat Khusus dalam Penanganan Covid-19

Protokol Isolasi Mandiri di Tempat Khusus dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Kebupaten Nomor 443/1186/SETDA/2020 tanggal 29 April 2020.

Pelaksana Protokol ini adalah orang yang menjalani isolasi mandiri, pihak keluarga yang salah satu keluarganya menjalani isolasi, Gugus Tugas Desa, Gugus Tugas Kecamatan dan Gugus Tugas Kabupaten.

A. Ketentuan Umum

  1. Dasar : Surat Edaran Bupati Pangandaran Nomor 060/1178.SETDA/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
  2. Isolasi mandiri di tempat khusus adalah suatu upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dengan cara menempatkan masyarakat yang mudik/pulang kampung ke Pangandaran di tempat yang telah ditentukan.
  3. Lokasi isolasi mandiri di tempat khusus adalah suatu tempat yang disediakan oleh gugus tugas kecamatan dan gugus tugas desa untuk melakukan isolasi mandiri.

B. Kewajiban bagi orang yang menjalani isolasi mandiri:

  1. Tinggal di tempat isolasi mandiri di tempat khusus dan tidak boleh ada kontak fisik dengan pihak keluarga serta tidak boleh pergi ke ruang public, selama 14 hari.
  2. Menggunakan tempat terpisah dari anggota peserta isolasi lainnya.
  3. Berupaya menjaga jarak setidaknya 1 meter dengan peserta isolasi lainnya.
  4. Selalu menggunakan masker selama masa isolasi mandiri.
  5. Melakukan pengukuran suhu setiap hari dan observasi gejala kritis seperti batuk atau kesulitan bernapas kepada petugas kesehatan.
  6. Menghindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas) dan perlengkapan mandi (handuk, sikat gigi) dan seprai.
  7. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) antara lain asupan makanan bergizi, cuci tangan secara rutin dengan sabun serta melakukan etika batuk/bersin.
  8. Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.

C. Kewajiban pihak keluarga terhadap salah satu keluarganya yang menjalani isolasi

  1. Menyiapkan kebutuhan bagi anggota keluarganya yang sedang menjalani isolasi mandiri di tempat khusus berupa alat makan dan minum, alat mandi dan perlengkapan pribadi lainnya yang diperlukan selama isolasi mandiri.
  2. Memberi makan dan minum kepada anggota keluarganya yang sedang menjalani isolasi mandiri, dengan tidak melakukan kontak fisik pada saat memberikan makanan dan minuman.
  3. Memantau perkembangan kesehatan anggota keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri dan melaporkannya kepada petugas kesehatan.

D. Kegiatan Gugus Tugas Desa

  1. Melakukan pendataan orang yang masuk ke Pangandaran tanpa melewati pos check point dan melakukan koordinasi dengan gugus tugas kecamatan.
  2. Membentuk Tim Satgas Pengamanan tempat isolasi, terdiri dari berbagai unsur yang ada di Desa.
  3. Membuat Jadwal Piket Tim Satgas secara bergiliran.
  4. Melakukan koordinasi dengan petugas pelayanan kesehatan terdekat.
  5. Memfasilitasi sarana prasarana yang mendukung kegiatan isolasi.
  6. Mengambil langkah-langkah untuk mendukung terlaksananya isolasi dengan prinsip gotong royong dan kesetiakawanan social.
  7. Melakukan penyemprotan desinfektan seminggu dua kali di tempat isolasi.
  8. Melakukan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa.
  9. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan isolasi dan melaporkan kepada gugus tugas kecamatan.

E. Kegiatan Gugus Tugas Kecamatan

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari petugas check point perbatasan dan berkoordinasi dengan gugus tugas desa untuk penempatan pemudik di tempat isolasi khusus.
  2. Melakukan edukasi secara terus menerus kepada warga masyarakat, tentang pentingnya kesadaran bersama untuk mencegah dan menangani Covid-19.
  3. Mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu jika terjadi pelanggaran di tempat isolasi khusus.
  4. Melakukan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh Gugus Tugas Desa.
  5. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan isolasi dan melaporkan kepada gugus tugas kabupaten.

F. Kegiatan Gugus Tugas Kabupaten

  1. Memerintahkan koordinator petugas check point untuk menyampaikan data harian pemudik kepada gugus tugas kecamatan.
  2. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari gugus tugas kecamatan.
  3. Memberikan bantuan dana stimulan untuk kegiatan isolasi di tempat khusus yang dipandang perlu.
  4. Melakukan edukasi secara terus menerus kepada warga masyarakat, tentang pentingnya kesadaran bersama untuk mencegah dan menangani Covid-19.
  5. Melakukan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh Gugus Tugas Kecamatan.
  6. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan isolasi dan melaporkan kepada Bupati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar