- Setelah memperhatikan terjadinya bencana atau musibah disebagian wilayah Indonesia, maka sebagai bentuk empati dan keprihatinan atas kejadian tersebut, agar tidak mengadakan kegiatan yang berlebihan (hura-hura) dan tidak bermanfaat.
- Memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, kepedulian dan kepekaan sosial serta menjaga ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat.
- Agar tidak membunyikan/membakar petasan/ kembang api yang menimbulkan ledakkan serta tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor yang mengganggu kenyamanan lalu lintas.
- Agar para orang tua mengawasi dan mengarahkan putra putrinya untul tidak melakukan atau mengikuti kegiatan yang bersifat hura-hura pada pergantian tahun.
- Tetap menjaga kondusifitas dan menghindari perbuatan melawan hukum serta segera melaporkan kepada aparat terdekat apabila menemukan gejala gangguan keamanan.
- Selalu waspada ditempat wisata yang berpotensi bencana seperti pantai dan gunung, berkenaan dengan cuaca yang sering berubah-ubah.
Menjelang perayaan Tahun Baru 2019, Bupati Pangandaran mengeluarkan surat edaran nomor: 338/1238/PE/2018 yang diteken pada Senin 31 Desember 2018. Dalam surat edaran tersebut, Bupati Pangandaran menghimbau,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar