Himbauan Terkait Perayaan Tahun Baru 2019 di Kabupaten Pangandaran

Menjelang perayaan Tahun Baru 2019, Bupati Pangandaran mengeluarkan surat edaran nomor: 338/1238/PE/2018 yang diteken pada Senin 31 Desember 2018. Dalam surat edaran tersebut, Bupati Pangandaran menghimbau,
  1. Setelah memperhatikan terjadinya bencana atau musibah disebagian wilayah Indonesia, maka sebagai bentuk empati dan keprihatinan atas kejadian tersebut, agar tidak mengadakan kegiatan yang berlebihan (hura-hura) dan tidak bermanfaat.
  2. Memanfaatkan momentum pergantian tahun untuk meningkatkan ibadah, kepedulian dan kepekaan sosial serta menjaga ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat.
  3. Agar tidak membunyikan/membakar petasan/ kembang api yang menimbulkan ledakkan serta tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor yang mengganggu kenyamanan lalu lintas.
  4. Agar para orang tua mengawasi dan mengarahkan putra putrinya untul tidak melakukan atau mengikuti kegiatan yang bersifat hura-hura pada pergantian tahun.
  5. Tetap menjaga kondusifitas dan menghindari perbuatan melawan hukum serta segera melaporkan kepada aparat terdekat apabila menemukan gejala gangguan keamanan.
  6. Selalu waspada ditempat wisata yang berpotensi bencana seperti pantai dan gunung, berkenaan dengan cuaca yang sering berubah-ubah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar