Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per tanggal 15 Oktober 2018, persentase kenaikan UMP 2019 ditetapkan sebesar 8,03 persen.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2019 telah diumumkan oleh Gubernur Jabar, Kamis (1/11/2018) yaitu sebesar Rp. 1.668.372,83 dengan kenaikan sebesar Rp. 124.012,16 atau sebesar 8,03 persen dibandingkan tahun 2018 yang besarnya Rp 1.544.360,67.
Kenaikan UMP tersebut ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tanggal 1 Nopember 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar