Kementerian Agama Bakal Mengganti Buku Nikah Menjadi Kartu Nikah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, ukuran kartu nikah ini layaknya kartu ATM atau kartu tanda penduduk (KTP). Menurutnya, pengganti buku nikah tersebut akan lebih praktis saat dibawa ke mana saja.

"Kita (Kemenag) ke depan ingin tanda bukti seseorang telah nikah tidak lagi menunjukkan buku nikah yang besar, yang susah ditaruh saku dan dibawa bepergian," ujar Lukman Hakim Saifuddin saat peluncuran aplikasi manajemen nikah di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2018), seperti dikutip dari Tribun News. "Kita akan ubah jadi kartu nikah seperti kartu ATM, KTP, dan umumnya yang bisa dibawa dalam saku," lanjutnya.

Terdapat foto pasangan suami istri dalam kartu nikah ini, lengkap dengan kode barcode di bagian bawahnya. Menag menuturkan, pada kartu nikah yang didapat pasangan suami istri tersebut, berisi data pernikahan yang tercatat dalam buku nikah.

"Pemaknaan yang baik terhadap esensi dan substansi pernikahan perlu di-back up dengan sistem informasi yang baik," ungkap Lukman Hakim Saifuddin.

Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu merasa khawatir akan keaslian kartu nikah. Pasalnya, data kartu nikah layaknya e-KTP yang tidak bisa dimanipulasi. "Sama saja dengan KTP kan. Makanya sistem aplikasi website ini kita terapkan. Dulu satu orang punya dua tiga KTP karena data penduduk kita belum baik tapi sekarang e-KTP susah orang punya KTP ganda," ujar Menteri Agama.

Sementara itu, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen mengatakan, pilot project kartu nikah baru diterapkan di KUA kota besar di Indonesia. Kemenag, lanjutnya, menargetkan 1 juta kartu nikah pada tahun 2018. Bagi pasangan yang telah menikah, kartu nikah akan diberikan secara bertahap.

"Iya yang baru (menikah) dulu 2018. Kita prioritaskan 1 juta ini. Jadi mereka yang belum mendapatkan kartu nikah dan sudah nikah dan datanya ada, itu bisa mendapatkan kartu nikah," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar