Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam APBN Tahun Anggaran 2019

Rapat Paripurna DPR RI tanggal 31 Oktober 2018 telah menyetujui Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Target pendapatan negara dalam APBN 2019 sebesar Rp 2.165,11 triliun dan pagu belanja negara sebesar Rp2.461,11 triliun.

Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya mencapai Rp. 826,77 triliun. TKDD tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp. 756,77 triliun dan dana desa sebesar Rp70,0 triliun. Adapun transfer ke daerah meliputi:
  • Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp. 106,35 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp52,44 triliun dan DBH SDA sebesar Rp53,91 triliun;
  • Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 417,87 triliun, termasuk DAU Tambahan untuk dukungan pendanaan kelurahan sebesar Rp 3,00 triliun bagi 8.212 kelurahan guna mendanai pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
  • Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp. 69,33 triliun, yang terdiri dari DAK Fisik Reguler sebesar Rp43,60 triliun mencakup 11 bidang, DAK Fisik Penugasan sebesar Rp19,02 triliun mencakup 10 bidang, DAK Fisik Afirmasi sebesar 6,69 triliun mencakup 5 bidang.
  • Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp. 131,04 triliun, mencakup 12 jenis DAK Nonfisik, termasuk penambahan 4 jenis dana baru meliputi BOP Kesetaraan, BOP Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).
  • Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp. 22,18 triliun.
  • Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 10 triliun, yang dialokasikan kepada Daerah tertentu sebagai penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Dana Desa sebesar Rp. 70,0 triliun, yang dialokasikan kepada daerah melalui perbaikan formulasi dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Optimalisasi pemanfaatan Dana Desa dilakukan melalui penyempurnaan skema padat karya tunai, peningkatan porsi penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dan peningkatan perekonomian desa, penguatan kapasitas SDM dan tenaga pendamping desa, serta penguatan monitoring, evaluasi, dan pengawasan.

Rincian alokasi TKDD TA 2019 dapat diunduh melalui tautan berikut:
Sumber: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar