Salah satu bagian penting dari belanja negara tersebut adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), yang jumlahnya mencapai Rp. 826,77 triliun. TKDD tersebut terdiri dari transfer ke daerah sebesar Rp. 756,77 triliun dan dana desa sebesar Rp70,0 triliun. Adapun transfer ke daerah meliputi:
- Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp. 106,35 triliun terdiri dari DBH Pajak sebesar Rp52,44 triliun dan DBH SDA sebesar Rp53,91 triliun;
- Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 417,87 triliun, termasuk DAU Tambahan untuk dukungan pendanaan kelurahan sebesar Rp 3,00 triliun bagi 8.212 kelurahan guna mendanai pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
- Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar Rp. 69,33 triliun, yang terdiri dari DAK Fisik Reguler sebesar Rp43,60 triliun mencakup 11 bidang, DAK Fisik Penugasan sebesar Rp19,02 triliun mencakup 10 bidang, DAK Fisik Afirmasi sebesar 6,69 triliun mencakup 5 bidang.
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp. 131,04 triliun, mencakup 12 jenis DAK Nonfisik, termasuk penambahan 4 jenis dana baru meliputi BOP Kesetaraan, BOP Museum dan Taman Budaya, Dana Pelayanan Kepariwisataan, dan Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).
- Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otsus dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp. 22,18 triliun.
- Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp. 10 triliun, yang dialokasikan kepada Daerah tertentu sebagai penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.
Rincian alokasi TKDD TA 2019 dapat diunduh melalui tautan berikut:
- Dana Bagi Hasil (DBH)
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik)
- Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik)
- Dana Insentif Daerah (DID)
- Dana Desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar