Menurut Perpres ini, pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas:
- Pencatatan biodata Penduduk;
- Penerbitan KK (Kartu Keluarga);
- Penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik);
- Penerbitan surat keterangan kependudukan; dan
- Pendaftaran Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
- WNI di wilayah NKRI;
- WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah;
- Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
Menurut Pepres ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota atau UPT (Unit Pelayanan Teknis) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah NKRI setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
- Surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) atau yang disebut dengan nama lain;
- Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan; dan
- Bukti pendidikan terakhir.
- Dokumen perjalanan Republik Indonesia; dan
- Surat keterangan pindah dari perwakilan RI.
- Dokumen Perjalanan; dan
- Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal tetap.
- Dokumen Perjalanan RI;
- Surat keterangan yang menunjuk domisili;
- Dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
- Bukti pendidikan terakhir.
Penerbitan Kartu Keluarga Menurut Perpres ini, penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas: 1) Penerbitan KK baru; 2) Penerbitan KK karena perubahan data; dan 3) Penerbitan KK karena hilang atau rusak.
- Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penuduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
- Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari wilayah luar NKRI karena pindah;
- Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing.
- penerbitan KK baru bagi Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
- Izin tinggal tetap;
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
- Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pidah dalam wilayah NKRI.
- Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan:
- KK lama; dan
- Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
- Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak; dan
- KTP-el.
- Penerbitan KK yang hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak;
- Kartu izin tinggal tetap; dan
- KTP-el.
Download Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Sumber: setkab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar