Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa Tahap III

Untuk penyelarasan peraturan perundang-undangan sesuai dengan tugas dan fungsi penyelenggara pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2018, Kementerian Dalam Negeri kembali mencabut 50 Peraturan Menteri Dalam Negeri bidang Pemerintahan Desa yang sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan.

Adapun daftar 50 Permendagri yang dicabut dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Desa Tahap III.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar