Pengumuman Calon Perangkat Desa Yang Berhak Mengikuti Ujian Tahun 2018

PENGUMUMAN
CALON PERANGKAT DESA YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
Nomor : 141.3/P.03/P3D.Msh/VII/2018

Dasar:1.Pasal 22 angka 4 huruf g Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Pasal 7 angka 4 huruf g Peraturan Desa Masawah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa;
2.Berita Acara Penetapan Calon Perangkat Desa Yang Berhak Mengikuti Ujian Nomor: 141.3/BA.02/P3D.Msh/VII/2018 tanggal 29 Juli 2018.

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON PERANGKAT DESA
DESA MASAWAH KECAMATAN CIMERAK

MENGUMUMKAN:
Bakal Calon Perangkat Desa yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan telah ditetapkan menjadi Calon Perangkat Desa Yang Berhak Mengikuti Ujian dalam kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa, Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, adalah :
1. Nama Lengkap : Ipan Taufikurrohman, S.Pd.

Tempat, tgl. lahir : Ciamis, 02-07-1992

Pendidikan : S-1 (PJKR - Unigal Ciamis)

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Dusun Masawah RT. 002 RW. 001 Desa Masawah
2. Nama Lengkap : Emin Muhaemin

Tempat, tgl. lahir : Ciamis, 08-10-1982

Pendidikan : SLTA (MA YPK Cijulang)

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Dusun Masawah RT. 006 RW. 002 Desa Masawah
3. Nama Lengkap : Asep Sunandar

Tempat, tgl. lahir : Ciamis, 02-05-1981

Pendidikan : SLTA (SMK Tasikmalaya)

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Dusun Masawah RT. 007 RW. 003 Desa Masawah
4. Nama Lengkap : Jejen Ependi

Tempat, tgl. lahir : Ciamis, 01-09-1981

Pendidikan : SLTA (Mekanik Otomotif, SMK Bina Putera Banjar)

Pekerjaan : Petani/Pekebun

Alamat : Dusun Masawah RT. 004 RW. 002 Desa Masawah
Selanjutnya Calon Perangkat Desa Yang Berhak Mengikuti Ujian tersebut diwajibkan mengikuti Ujian Seleksi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Waktu dan tempat pelaksanaan Ujian seleksi akan diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada seluruh Calon Perangkat Desa.
b.Soal ujian seleksi menggunakan soal pilihan ganda, dengan jumlah soal kurang lebih 250 soal, terdiri dari Bahasa Indonesia, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Pengetahuan umum, dan Matematika.
c.Tes Keterampilan dan Wawancara (Interview) Calon Perangkat Desa.
d.Keputusan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Pengumuman ini disampaikan dan untuk diketahui sebagaimana mestinya.

Masawah, 29 Juli 2018

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON PERANGKAT DESA
DESA MASAWAH KECAMATAN CIMERAK

Ketua,

ttd

H. AWAN SUWANDA
Seksi Penjaringan,

ttd

NUNUH SUDRAJAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar