Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Permendagri ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Apkah tdk termasuk kota. Dlm peraturan menteri hanya drsa
BalasHapusPeraturan menteri hanya desa tdk termasuk kota minta penjelasan.
BalasHapusapakah mengatur LPMD saja, untuk LMPK seperti apa?
BalasHapus