LPM Selaku Pelaksana Kegiatan Pembangunan RUTILAHU di Desa Masawah


MASAWAH – Pada Tahun Anggaran 2018 Desa Masawah Kec. Cimerak Kab. Pangandaran mendapat Program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) sebanyak 45 Unit yang pelaksana kegiatannya dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Dari 45 unit diantaranya 10 unit di Dusun Masawah, 11 unit di Dusun Babakan, 11 unit di Dusun Memengger, dan 13 unit di Dusun Nyalindung.

Pemerintah Desa Masawah menjelaskan melalui Kasi Kesra bahwa Rutilahu bukan PB (Pembangunan Baru) artinya perehaban rumah yang menurut tim survey dari pendamping dan Dinas PU Ciptakarya tidak layak huni.

LPM melakukan pengukuran rumah
Musyawarah LPM membahas Rutilahu
Sosialisasi Rutilahu
Kondisi calon penerima Rutilahu
Survey ke rumah warga dari Dinas PU Ciptakarya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar