Transformasi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

UPK PNPM-Mandiri Perdesaan Menuju BUM Desa Bersama

Saat ini terdapat aset dana bergulir Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM-Mandiri Perdesaan yang saat ini secara nasional nilainya mencapai kurang lebih Rp 10,450 trilyun (sepuluh trilyun empat ratus lima puluh milyar rupiah). Pelaksanaan dana bergulir ini masih tersebar di 5.300 (lima ribu tiga ratus) kecamatan, 401 (empat ratus satu) kabupaten, 1 (satu) kota, dan 33 (tiga puluh tiga) provinsi.
Kementerian Desa PDTT yang memperoleh limpahan kewenangan untuk mentransformasikan UPK PNPM-Mandiri Perdesaan ke dalam sistem kebijakan berdasar UU Desa, telah berupaya menyusun rancangan Instruksi Presiden dengan substansi pengalihan aset dana bergulir tersebut menjadi modal pendirian BUM Desa Bersama.

Pada prinsipnya, BUM Desa Bersama didirikan dalam rangka kerja sama antar-Desa dan pelayanan usaha antar-Desa. Dilain pihak, otoritas Kementerian/Lembaga yang menangani PNPM-Mandiri Perdesaan telah dilibatkan oleh Seskab dalam rangka dialog kebijakan untuk pengalihan aset UPK PNPM-Mandiri Perdesaan tersebut.

Jalur implementasinya adalah dilakukannya Musyawarah antar-Desa yang difasilitasi oleh BKAD (Badan Kerjasama Antar-Desa) untuk mengagendakan pendirian/pembentukan BUM Desa Bersama di tingkat kecamatan atau kawasan perdesaan.

Hasil kesepakatan dalam Musyawarah antar-Desa tentang pengalihan aset tersebut akan dijadikan pertimbangan dalam penetapan BUM Desa Bersama melalui Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Pendirian BUM Desa Bersama.

Bank Kredit Desa sebagai Unit Usaha BUM Desa

Isu kebijakan saat ini juga berkembang dengan kewenangan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terhadap eksistensi dan transformasi BKD (Bank Kredit Desa) menjadi BUM Desa. BUM Desa merupakan institusi Desa yang ditetapkan melalui Peraturan Desa.

Dilain pihak, BKD dengan status BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, Pemda, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya. Dengan demikian, Desa tidak secara eksplisit dapat menjadi pemegang saham BKD dengan status BPR.

Salah satu opsi kebijakannya adalah BKD melakukan transformasi transformasi BKD (Bank Kredit Desa) menjadi LKM (Lembaga Keuangan Mikro) dan berkedudukan sebagai unit usaha BUM Desa dengan kepemilikan BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen sebagai pemegang saham mayoritas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar