Pengumuman: Calon Perangkat Desa Yang Berhak Mengikuti Ujian

PENGUMUMAN
CALON PERANGKAT DESA YANG BERHAK MENGIKUTI UJIAN
Nomor : 141.3/P.03/P3D.Msh/XII/2015

Dasar:1.Pasal 22 angka 4 huruf g Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Pasal 7 angka 4 huruf g Peraturan Desa Masawah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa;
2.Berita Acara Penetapan Calon Perangkat Desa Yang Berhak Mengikuti Ujian Nomor: 141.3/BA.03/P3D.Msh/XII/2015 tanggal 31 Desember 2015

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON PERANGKAT DESA
DESA MASAWAH KECAMATAN CIMERAK

MENGUMUMKAN:
Bakal Calon Perangkat Desa yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan telah ditetapkan menjadi Calon Perangkat Desa Yang Berhak Mengikuti Ujian dalam kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa, Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, adalah :
NoNamaL/PTempat, tanggal lahirPendi- dikanAlamat
1. Nunuh Sudrajat, S.Sos. L Ciamis, 05-11-1985 S-1 Dusun Masawah
RT. 005 RW. 002
2. Ukon Sukron, S.Pd.I. L Ciamis, 26-09-1988 S-1 Dusun Nyalindung
RT. 027 RW. 009
3. Ridwan Abdullah L Ciamis, 20-12-1989 SLTA Dusun Nyalindung
RT. 029 RW. 009
4. Aang Andi Kuswandi, S.Pd.I L Cimerak, 06-09-1987 S-1 Dusun Masawah
RT. 001 RW. 001
5. Taufik Miftah Assidiq, S.Pd.I L Ciamis, 01-06-1991 S-1 Dusun Memengger
RT. 020 RW. 007
6. Eni Lenza Latip P Ciamis, 12-06-1980 D-2 Dusun Babakan
RT. 010 RW. 004
7. Yuyun Hermawati, S.Pd.SD. P Ciamis, 02-11-1980 S-1 Dusun Babakan
RT. 014 RW. 005
8. Siti Rukmini P Ciamis, 06-07-1995 SLTA Dusun Madasari
RT. 040 RW. 013
9. Astri, S.Pd. P Ciamis, 01-12-1988 S-1 Dusun Masawah
RT. 007 RW. 003
10. Agus Wahyudin. L Ciamis, 03-10-1994 SLTA Dusun Nyalindung
RT. 032 RW. 010
Selanjutnya Calon Perangkat Desa Yang Berhak Mengikuti Ujian tersebut diwajibkan mengikuti Ujian Seleksi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Waktu dan tempat pelaksanaan Ujian seleksi akan diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada seluruh Calon Perangkat Desa.
b.Soal ujian seleksi menggunakan soal pilihan ganda, dengan jumlah soal kurang lebih 250 soal, terdiri dari Bahasa Indonesia, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Pengetahuan umum, dan Matematika.
c.Tes Keterampilan dan Wawancara (Interview) Calon Perangkat Desa.
d.Keputusan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Pengumuman ini disampaikan dan untuk diketahui sebagaimana mestinya.

Masawah, 01 Januari 2016

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON PERANGKAT DESA
DESA MASAWAH KECAMATAN CIMERAK

Ketua,

ttd

SALEH MA'MUN
Seksi Penjaringan,

ttd

MUHTAR HIDAYAT

1 komentar: