“Desa Membangun Indonesia adalah gerakan nasional untuk menjadikan desa yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya, dan mandiri secara ekonomi. Desa Membangun Indonesia harus menjadi paradigma dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.” ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Selasa (22/12).
Gerakan Nasional Desa Membangun Indonesia merupakan ikhtiar bersama para elemen bangsa untuk mengawal implementasi UU Desa. Konsensus Desa Membangun Indonesia merupakan hasil dari Rembug Nasional Membangun Desa Nasional yang digelar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi beberapa pekan lalu dengan melibat para Kepala Desa, Kepala Daerah dan sebanyak 114 Lembaga Swadaya Masyarakat dari berbagai daerah.
Kegiatan tersebut berhasil merumuskan sembilan agenda dasar, yang merupakan Landasan Strategis Desa Membangun Indonesia, yaitu:
- Pembaruan agraria dan penataan ruang yang berkeadilan harus menjadi landasan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa harus berbasis pada keadilan sosial ekologis untuk menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan kawasan pedesaan;
- Transformasi perekonomian Desa harus diwujudkan melalui Lumbung Ekonomi Desa, yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam produksi, distribusi, dan melindungi sumber daya ekonomi Desa;
- Partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa;
- Dalam rangka mewujudkan desa inklusi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memastikan keterlibatan dan memberikan manfaat kepada masyarakat miskin, kaum disabilitas dan kelompok marginal;
- Pemerintah dan pemerintah daerah harus melaksanakan secara konsisten UU Desa melalui pengakuan, pemajuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, untuk ditingkatkan menjadi desa adat;
- Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menjamin akses perempuan desa terhadap sumber daya;
- Pelayanan publik diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Desa; dan
- Untuk memajukan desa dan masyarakat desa, pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pemenuhan sistem informasi desa berbasis teknologi informasi secara merata dan berkeadilan.
Dalam poin keempat dari konsensus gerakan desa membangun disebutkan bahwa, partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa, dimaksudkan agar bagaimana partisipasi masyarakat bisa lebih baik dalam perencanaan dan pelaksanaannya.
Kepemimpinan muda desa dimaksudkan dalam point keempat tersebut adalah bagaimana anak-anak muda desa menjadi tahu bahwa banyak peluang di desa. “Jadi kader muda tidak harus menjadi top leader, tapi bagaimana berpartisipasi aktif dan berkreasi. Kader muda tidak akan berkreasi jika tidak tahu visi pembangunannya, oleh karena itu eksplorasi terkait visi dari UU Desa ini harus dipahami masyarakat secara komperhensif. [Kemendesa]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar