Profil PPID Desa

REGULASI

TUGAS, TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG

Tanggungjawab

PPID Desa bertanggung jawab
  1. mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.

Tugas

Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawabnya, PPID Desa bertugas:
  1. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    • informasi publik desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    • informasi publik desa yang wajib tersedia setiap saat, dan
    • informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
  2. Mengkoordinasikan pendataan  Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan  Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar  Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  3. mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan, meliputi:
    • pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang  secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat;
    • penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan  penggunaan  bahasa  dan  cara yang digunakan oleh penduduk setempat;
    • memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa.
    • melakukan  pengujian  tentang  konsekuensi  yang timbul  sebagaimana  diatur  dalam  Pasal  19  Undang-Undang  Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
    • menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    • menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.

Kewenangan

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
  1. mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  2. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi yang dilakukan.
  3. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang  dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan  tentang  hak  dan  tata  cara  bagi  pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut. dan
  4. menugaskan petugas informasi di bawah wewenang dan  koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau  memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik  memiliki petugas informasi.

STRUKTUR ORGANISASI