Badan Permusyawaratan Desa


PIMPINAN BPD

KETUA

NAMA
WAKIL KETUA

NAMA
SEKRETARIS

NAMA

ANGGOTA BPD

ANGGOTA

NAMA
ANGGOTA

NAMA
ANGGOTA

NAMA
ANGGOTA

NAMA
Periode 2013-2019
Berdasarkan SK Bupati Ciamis Nomor 141.2/Kpts.156-Huk/2013 Tanggal 14 Maret 2013
NoNamaL/PJabatanAlamat Dusun
1MUMU MUJAHID, S.Pd.I.LKetuaMemengger
2H. AWAN SUWANDALWakil KetuaMasawah
3DEDE HUSNAENI DAHLAN SAJALI, S.Pd.ILSekretarisNyalindung
4AGUS HAMDANI, S.Pd.LAnggotaNyalindung
5NANA RUSNADILAnggotaMadasari
6KUSNADILAnggotaMadasari
7AGUS SUTIAWANLAnggotaBabakan
8JANULAnggotaBabakan
9YAYAT RUHYATLAnggotaMasawah

Periode 2007-2013
Berdasarkan SK Bupati Ciamis Nomor 141.2/Kpts.131A-Huk/2007 Tanggal 2 April 2007
NoNamaL/PJabatanAlamat Dusun
1IKIN SUARDILKetuaMadasari
2ZENAL MUTTAQIENLWakil KetuaMasawah
3AWAN SUWANDALSekretarisMasawah
4E. MUHTARLAnggotaBabakan
5A. KOIDINLAnggotaBabakan
6TATANGLAnggotaMemengger
7SODIKLAnggotaNyalindung
8CECE YUSUFLAnggotaNyalindung
9MUCHLISINLAnggotaMadasari

Periode 2001-2007
Berdasarkan SK Bupati Ciamis Nomor 141/Kpts 123-Huk/2001 Tanggal 23 April 2001
NoNamaL/PJabatanAlamat Dusun
1EMOD ARIFIN, B.A.LKetuaMasawah
2SYARIF HIDAYATLWakil Ketua IMemengger
3Drs. MANSURLWakil Ketua IINyalindung
4TOHIDIN RIDWANLAnggotaMasawah
5ZENAL MUTTAQIENLAnggotaMasawah
6DEDE SUTISNALAnggotaBabakan
7KOSILILAnggotaBabakan
8AKO KOIDINLAnggotaBabakan
9TATANG SLAnggotaMemengger
10SODIKLAnggotaNyalindung
11IKIN SUARDILAnggotaMadasari
12NANA RUSNADILAnggotaMadasari
Fungsi BPD
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Tugas BPD
  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Larangan Anggota BPD
  1. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3. menyalahgunakan wewenang;
  4. melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  7. sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
  9. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar