Aparatur Pemerintah Desa Masawah

NoNamaL/PJabatanTupoksi
1UKAN SUGANDALKepala DesaTugas & FungsiHak dan Kewajiban
2MUHTAR HIDAYATLSekretaris DesaTugas & FungsiUraian Tugas
3YOSEP IRFAN HILMILKepala Urusan Tata Usaha dan UmumTugasUraian Tugas
4SARIPUDINLKepala Urusan KeuanganTugas & FungsiUraian Tugas
5NUNUH SUDRAJATLKepala Urusan PerencanaanTugasUraian Tugas
6NUNU ARIPINLKepala Seksi PemerintahanTugas & FungsiUraian Tugas
7LUKMANUL HAKIMLKepala Seksi KesejahteraanTugas & FungsiUraian Tugas
8ASEP SAEPULLAHLKepala Seksi PelayananTugas & FungsiUraian Tugas
9IPAN TAOFIKURROHMANLKepala Dusun MasawahTugas & FungsiUraian Tugas
10JAMALUDINLKepala Dusun BabakanTugas & FungsiUraian Tugas
11UCUP SUPRIADILKepala Dusun MemenggerTugas & FungsiUraian Tugas
12HADIRILKepala Dusun NyalindungTugas & FungsiUraian Tugas
13KUSMAWANLKepala Dusun MadasariTugas & FungsiUraian Tugas
14NOVIE REGGI RESTIAPStaf PelaksanaTugas & FungsiUraian Tugas
15SITI RUKMINIPStaf PelaksanaTugasUraian Tugas
16SITI KOMARIAHPStaf PelaksanaTugasUraian Tugas
Tugas :
Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melaksanakan pembinaan kemasyarakatan desa, dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
Fungsi :
  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, meliputi tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Melaksanakan pembangunan, meliputi pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. Pembinaan kemasyarakatan, meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. Pemberdayaan masyarakat, meliputi tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
Hak :
  1. mengusulkan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
Kewajiban :
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
  7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
  9. mengelola keuangan dan aset Desa;
  10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. membina dan mengembangkan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya Kepala Desa wajib:
  1. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati;
  2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati;
  3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
  4. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.
Tugas :
Membantu Kepala Desa dalam pelayanan administrasi Pemerintahan Desa dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Desa lainnya.
Fungsi :
  1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  1. menyusun rencana kerja sekretariat;
  2. menyusun dan mengkordinasikan pembentukan produk hukum desa;
  3. mengundangkan produk hukum desa;
  4. memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;
  5. memberikan pelayanan administrasi;
  6. mengelola administrasi kepegawaian;
  7. memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah Desa;
  8. melaksanakan koordinasi dan verifikasi penatausahaan keuangan desa;
  9. menyusun RPJM Desa dan RKP Desa;
  10. menyusun LPPD, ILPPD dan LKPPD Kepala Desa;
  11. mengumumkan informasi pemerintahan desa kepada masyarakat;
  12. melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Tugas :
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan Tata Usaha dan Umum.
Fungsi :
  1. Urusan tata naskah dinas;
  2. Pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi;
  3. Pengelolaan arsip desa;
  4. Penataan administrasi kepegawaian;
  5. Penyediaan prasarana Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  6. Penyediaan prasarana kantor desa;
  7. Pengadministrasian aset desa;
  8. Pengadministrasian inventaris desa;
  9. Pengadministrasian kegiatan perjalanan dinas; dan
  10. Pengadministrasian pelayanan umum.
Uraian Tugas :
  1. menyusun rencana kerja urusan tata usaha dan umum
  2. menyelenggarakan urusan tata naskah dinas
  3. mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar
  4. mengelola arsip desa
  5. mengelola ekspedisi;
  6. mengelola administrasi kepegawaian;
  7. melakukan penatausahaan kesejahteraan pegawai
  8. melaksanakan layanan teknis administratif bidang kepegawaian
  9. melaksanakan pengadaan prasarana kantor desa;
  10. melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan musyawarah desa
  11. melaksanakan penerimaan tamu dinas
  12. mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
  13. mencatat dan melakukan inventarisasi aset desa;
  14. mengamankan dan memelihara aset desa
  15. menyusun dan menyampaikan laporan aset desa
  16. mengelola pengadministrasian inventaris desa;
  17. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas
  18. mengelola buku administrasi umum;
  19. melaksanakan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja pemerintahan desa
  20. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Tugas :
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan urusan keuangan.
Fungsi :
  1. Pengurusan administrasi keuangan;
  2. Pengurusan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. Verifikasi administrasi keuangan;
  4. Pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Uraian Tugas :
  1. menyusun rencana kerja urusan keuangan
  2. menghimpun, merencanakan, mengolah, menyelaraskan, melaporkan dan mendokumentasikan kegiatan urusan keuangan;
  3. menyusun rencana keuangan pemerintahan desa;
  4. pengelolaan administrasi keuangan pemerintahan desa;
  5. menyiapkan bahan penyusunan RAPB Desa;
  6. menatausahakan keuangan desa;
  7. mencatat dan menginventarisasi sumber pendapatan desa;
  8. menerima hasil pendapatan asli desa;
  9. melakukan verifikasi administrasi keuangan;
  10. melaksanakan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja pemerintahan desa
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Tugas :
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan bidang perencanaan.
Fungsi :
  1. Menghimpun dan mengkoordinasikan rencana kegiatan antar urusan dan seksi lingkup Pemerintah Desa;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  3. Menginventarisasi data-data dalam rangka pembangunan;
  4. Melakukan penyusunan laporan; dan
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi program.
Uraian Tugas :
  1. menyusun rencana kerja urusan perencanaan
  2. menghimpun perencanaan kegiatan, mengkoordinasikan dan mengharmonisasi rencana kegiatan setiap urusan dan setiap seksi lingkup Pemerintah Desa;
  3. menyiapkan bahan penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa;
  4. menyiapkan bahan perencanaan pembangunan desa;
  5. menyiapkan bahan penyusunan RAPB Desa;
  6. mengelola arsip perencanaan pembangunan desa;
  7. menyiapkan bahan pengendalian program kerja Desa
  8. menyiapkan bahan penyusunan LPPD, ILPPD dan LKPPD Kepala Desa;
  9. menyiapkan berkas-berkas dalam pelayanan kepada masyarakat;
  10. memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat;
  11. mencatat hasil pelayanan administrasi;
  12. melaporkan hasil pelayanan administrasi;
  13. mengelola arsip pelayanan;
  14. melaksanakan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja pemerintahan desa
  15. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
Tugas :
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang pemerintahan.
Fungsi :
  1. Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. Menyusun rancangan regulasi desa;
  3. Pembinaan masalah pertanahan;
  4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  5. Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  6. Kependudukan;
  7. Penataan dan pengelolaan wilayah; dan
  8. endataan dan pengelolaan Profil Desa.
Uraian Tugas :
  1. menyusun rencana kerja seksi pemerintahan;
  2. mencatat dan menginventarisasi pelaksanaan kerjasama desa
  3. mencatat dan menginventarisasi luas, peruntukan dan pemanfaatan tanah di desa serta perubahannya;
  4. mencatat dan menginventarisasi hasil Pemilu, Pilkada dan Pilkades;
  5. mencatat dan menginventarisir kepengurusan organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan yang ada di desa;
  6. mencatat dan menginventarisasi tingkat gangguan ketentraman dan ketertiban;
  7. melaksanakan pembinaan siskamling;
  8. mencatat dan menginventarisir dokumen kependudukan dan perubahannya;
  9. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  10. melaksanakan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja pemerintahan desa sesuai dengan bidang tugasnya
  11. pelayanan kepada masyarakat
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas :
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang kesejahteraan.
Fungsi :
  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  2. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. Melaksanakan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
Uraian Tugas :
  1. menyusun rencana kerja seksi pemerintahan;
  2. melaksanakan identifikasi permasalahan pembangunan desa;
  3. melaksanakan penyiapan bahan untuk perencanaan pembangunan desa
  4. melaksanakan pencatatan hasil-hasil pembangunan desa;
  5. melaksanakan pengendalian pelaksanaan pembangunan desa;
  6. melaksanakan identifikasi potensi ekonomi desa;
  7. melaksanakan inventarisari usaha mikro;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  9. melaksanakan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja pemerintahan desa sesuai dengan bidang tugasnya
  10. pelayanan kepada masyarakat
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas :
Membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional bidang pelayanan.
Fungsi :
  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  3. Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan
Uraian Tugas :
  1. menyusun rencana kerja seksi pelayanan;
  2. mencatat dan menginventarisasi permasalahan pendidikan di desa;
  3. menyiapkan bahan untuk perencanaan peningkatan pendidikan;
  4. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kesehatan masyarakat di desa;
  5. menyiapkan bahan untuk perencanaan peningkatan kesehatan;
  6. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kemiskinan masyarakat di desa;
  7. menyiapkan bahan untuk kepentingan perencanaan peningkatan pengentasan kemiskinan;
  8. mencatat dan menginventarisasi permasalahan kebudayaan, pemuda dan olahraga serta wisata di desa;
  9. menyiapkan bahan untuk perencanaan peningkatan kebudayaan, pemuda dan olahraga serta wisata;
  10. melaksanakan kegiatan keagamaan;
  11. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  12. melaksanakan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja pemerintahan desa sesuai dengan bidang tugasnya
  13. pelayanan kepada masyarakat
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas :
Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa di wilayah kerjanya.
Fungsi :
  1. merencanakan kegiatan Kepala Dusun;
  2. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  3. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  4. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan
  5. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  6. menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
  7. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa
Uraian Tugas :
  1. menyusun rencana kerja kepala Dusun
  2. melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
  3. melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
  4. melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
  5. melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
  6. melaksanakan fasilitasi terhadap pelaksanaan tugas satuan kerja pemerintahan desa
  7. pelayanan kepada masyarakat
  8. melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa
Tugas :
  1. Staf Urusan bertugas membantu pelaksanaan tugas kepala urusan.
  2. Staf Seksi bertugas membantu pelaksanaan tugas kepala seksi.
Uraian Tugas :
  1. mempelajari tugas dan petunjuk kerja yang diberikan atasan secara seksama agar terhindar dari kesalahan dan kekeliruan dalam pelaksanaannya.
  2. mempelajari semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan bidang tugas.
  3. melaksanakan tugas-tugas kedinasan diberikan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  4. membuat laporan pelaksanaan dan hasil kegiatan secara tertulis dan lisan kepada atasan untuk memberikan gambaran akhir pelaksanaan kegiatan.