Disdukcapil Pangandaran Jemput Bola Perekaman e-KTP di Desa Masawah

Foto by Abdee Sakur
MASAWAH, Sesuai diamanatkan UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk kini menggunakan KTP elektronik. Setiap penduduk hanya memiliki satu KTP elektronik.

Sebagai upaya percepatan perekaman terutama bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah/pernah kawin, Disdukcapil Kabupaten Pangandaran pada Kamis (16/02) mengadakan jemput bola perekaman e-KTP di Desa Masawah.

Pelaksanaan jemput bola perekaman e-KTP ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 s.d. 17.15 WIB bertempat di aula desa Masawah.

Selain melaksanakan perekaman e-KTP, dilaksanakan pula pelayanan pembuatan akta kelahiran dan pembuatan KK yang semula Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Pangandaran.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar