
Pelaksana Protokol ini adalah Relawan Desa Lawan Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tanggal 24 Maret 2020.
Prosedur Protokol Desa Tanggap Covid-19
Pencegahan Covid-19 di Desa
- Relawan Desa Lawan Covid-19
- Membentuk struktur Relawan Desa Lawan Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
- Menyusun rencana kerja sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) terkait dengan langkah-langkah pencegahan dan penanganan Covid-19.
- Mendirikan Posko masing-masing desa di kantor kepala desa atau di tempat yang representatif.
- Menyiapkan peralatan, bahan dan fasilitas yang digunakan untuk operasional Posko.
- Memberikan Edukasi ke masyarakat tentang Covid-19
- Sosialisasi dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 atau lainnya yang dikordinasikan oleh Ketua Tim Relawan Desa Lawan Covid-19.
- Menyampaikan informasi terkait dengan gejala, cara penularan, dan pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan dan standart WHO.
- Gejala Covid-19 diantaranya: • Demam • Batuk, Pilek • Gangguan Pernapasan • Sakit Tenggorokan • Letih, Lesu
- Cara Penularan Covid-19 diantaranya: • Tetesan cairan (droplets) yang berasal dari bicara, batuk, atau bersin • Kontak pribadi seperti menyentuh dan berjabat tangan • Menyentuh benda atau permukaan dengan virus di atasnya, kemudian menyentuk mulut, hidung, atau mata sebelum mencuci tangan.
- Pencegahan Covid-19 diantaranya: • Menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) • Tinggal di rumah (belajar dan beribadah) • Menggunakan masker (di luar rumah) • Menghindari keramaian atau kerumunan massa • Menjaga jarak dalam berkomunikasi (physical distancing sejauh 2 meter) • Sering mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizier • Jika mengalami gejala-gejala (demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, letih, lesu, dan gangguan pernapasan) segera lapor kepada Relawan Desa Lawan Covid-19.
- Cara penyampaian informasi berupa pamflet, poster, spanduk, brosur, baliho, radio komunitas, pengeras suara di tempat ibadah, keliling desa, dan media social.
- Mendata penduduk rentan sakit
- Penduduk rentan sakit ialah lanjut usia (di atas 60 tahun), balita (kurang dari 5 tahun), dan orang yang memiliki penyakit menahun/penyakit bawaan, penyakit kronis lainnya seperti diabetes, jantung, liver, dan lainnya.
- Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 berkoordinasi dengan Puskesmas atau pelayanan kesehatan yang ada di Desa.
- Fasilitas Ruang Isolasi Covid-19 di Desa
- Ruang isolasi adalah fasilitas desa atau fasilitas umum yang disiapkan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 dan telah direkomendasikan oleh Puskesmas sebagai pihak yang berwenang.
- Ruang isolasi bisa di sekolah-sekolah, tempat-tempat ibadah, balai desa, atau rumah warga yang disewakan.
- Menyiapkan logistik ruang isolasi.
- Memastikan tersedianya sarana mandi, cuci, dan kakus (MCK).
- Memastikan tempat tidur yang layak.
- Memastikan pasokan listrik dan air bersih yang cukup.
- Menyediakan papan informasi mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19 di desa.
- Ruang isolasi dimanfaatkan untuk Orang Dalam Pantauan (ODP).
- ODP adalah Orang yang masuk/kembali ke desa dari rantau terutama dari wilayah yang terjangkit (yang diputuskan oleh BNPB/BPBD) dan orang yang memiliki riwayat interaksi dengan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau yang sudah positif Covid-19.
- Melakukan penanganan terhadap ODP sesuai dengan protokol kesehatan.
- Melaporkan PDP ke Puskemas atau Gugus Tugas bidang Kesehatan di Kabupaten.
- Mendokumentasikan hasil koordinasi dengan Puskesmas atau Gugus Tugas bidang Kesehatan di Kabupaten.
- Menyemprotkan disinfektan dan menyediakan tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum
- Menyemprotkan disinfektan di tempat-tempat umum seperti di sekolah/PAUD, pasar, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, poskesdes, dll.
- Kegiatan penyemprotan bisa dilaksanakan dengan pola PKTD.
- Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pencuci tangan (hand sanitizier) di tempat-tempat umum seperti di sekolah/paud, pasar desa, tempat-tempat ibadah, balai desa, polindes, poskesdes, dll
- Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, dan pencegahan penyebaran wabah yang dikoordinasikan dengan Puskesmas atau tenaga-tenaga kesehatan di perdesaan.
- Menyediakan informasi nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulans, dan lain-lain.
- Mendirikan Pos Jaga Gerbang Desa (24 Jam)
- Mendata dan memeriksa mobilisasi warga dan tamu.
- Mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa.
- Mendata dan memeriksa warga desa yang baru datang dari rantau.
- Merekomendasikan warga desa dari rantau untuk ditempatkan di ruang isolasi, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan sehat dari instansi berwenang.
- Merekomendasikan warga yang kurang sehat untuk ditempatkan di ruang isolasi.
- Memastikan tidak ada kerumunan banyak orang
- Tidak memberikan izin untuk semua kegiatan yang melibatkan banyak orang.
- Relawan Desa Lawan Covid-19 membubarkan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
- PKTD dilaksanakan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tanggal 24 Maret 2020.
- Penyiapan dan penanganan logistik untuk kepentingan warga desa.
- Dokumentasi dan Pelaporan
Semua kegiatan yang terkait dengan tugas-tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 dan implikasinya harus didokumentasikan dengan tertib dan administrasi yang rapi sesuai dengan prinsip akuntabilitas.
Penanganan Covid-19 di Desa
- Bekerja sama dengan rumah sakit rujukan dan atau puskesmas setempat.
- Menempatkan ODP ke ruang isolasi yang telah disiapkan.
- Menyiapkan logistik bagi ODP selama berada di ruang isolasi.
- Menghubungi petugas medis dan Gugus Tugas Kabupaten untuk penanganan warga yang diisolasi.
Ketentuan Lain-lain
- Kebutuhan operasional dari Relawan Desa Lawan Covid-19 dibiayai dari Dana Desa atau dana lain, seperti APBD dan sumbangan dari pihak ketiga sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu transparan dan akuntabel.
- Relawan Desa Lawan Covid-19 melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
- Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dilaporkan kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi cq. Gugus Tugas Kawal Desa Lawan Covid-19 (Sekretaris Jenderal) melalui e-mail gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id.
- Hal-hal terkait dengan informasi lebih lanjut tentang Desa Tanggap Covid-19 dapat ditanyakan ke call center Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi 1500040 atau layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.
File | Action |
---|---|
Protokol Relawan Desa Lawan Covid-19 | Download |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar