
1. | Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja | ||
a. | Hari Senin sampai dengan Kamis | Pukul: 08.00 - 15.00 | |
Waktu Istirahat | Pukul: 12.00 - 12.30 | ||
b. | Hari Jum'at | Pukul: 08.00 - 15.30 | |
Waktu Istirahat | Pukul: 11.30 - 12.30 | ||
2. | Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja | ||
a. | Hari Senin sampai dengan Kamis | Pukul: 08.00 - 14.00 | |
Waktu Istirahat | Pukul: 12.00 - 12.30 | ||
b. | Hari Jum'at | Pukul: 08.00 - 14.30 | |
Waktu Istirahat | Pukul: 11.30 - 12.30 | ||
3. | Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu. | ||
4. | Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. |
Untuk lebih jelas silahkan unduh Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar