Sampai 31 Desember 2018 Tak Rekam KTP Elektronik, Kemendagri Bakal Blokir Data Penduduk

DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pihaknya akan memblokir sementara data penduduk yang tidak mau merekam KTP eleketronik.

Upaya itu dilakukan, karena seseorang yang sudah berusia 23 tahun atau lebih, dianggap tidak mempunyai iktikad baik mempunyai KTP elektronik. Padahal, KTP elektronik sudah digunakan sebagai kartu identitas tunggal sejak 2011.

"Penduduk yang sudah tergolong 23 tahun ke atas apabila sampai 31 Desember belum merekam, data akan diblokir, akan disisihkan," kata Zudan, ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin (17/9/2018).

Untuk itu, pihaknya masih mempunyai waktu selama tiga bulan lebih untuk melakukan penelusuran. Berdasarkan catatan, ada 6.045.629 penduduk usia dewasa yang belum merekam KTP eleketronik.

Dia meminta masyarakat proaktif merekam KTP elektronik. Selain itu, pihaknya beserta jajaran di daerah juga akan turun ke lapangan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Menurut dia, proses penyisiran itu menjadi prioritas, karena pihaknya ingin mempunyai data kependudukan yang lebih akurat.

"Kami tetap berharap masyarakat proaktif melakukan perekaman. Kalau ada kendala-kendala, hubungi kami. Kami akan jemput bola, misalnya ke kampus, ke RT, RW, dusun. Kami akan jemput bola," tuturnya.

Apabila setelah melewati batas waktu 31 Desember 2018, masyarakat baru meerekam, maka data yang sempat diblokir sementara akan kembali diaktifkan.

"Data ini akan diaktifkan apabila penduduk merekam," jelasnya.

Untuk ketersediaan blangko KTP elektronik, dia menambahkan, sampai Desember 2018 tersedia 5,9 juta keping. Jumlah itu sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan blangko sampai akhir 2018.

"5,9 itu ada di Dukcapil, yang beredar di daerah kurang lebih 2 juta keping. Jadi ditotal 7,9 juta keping. Jadi blangko cukup dan mencukupi. Untuk 2019, kami ada persediaan 16 juta keping. Jadi blangko tidak ada masalah lagi," paparnya. (*)

Sumber: Wartakotalive

Tidak ada komentar:

Posting Komentar