MASAWAH - Berdasarkan Berita Acara Hasil Penyaringan Perangkat Desa Nomor : 141.3/BA.06/P3D.Msh/VIII/2018 tanggal 27 Juli 2018 dan Surat Rekomendasi Camat Cimerak Nomor : 141/370/Des/2018 tanggal 06 Agustus 2018, tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa Masawah Kec. Cimerak Kab. Pangandaran, dengan ini diumumkan hasil Penyaringan Calon Perangkat Desa, Desa Masawah Kec. Cimerak Kab. Pangandaran sebagai berikut :
1. JEJEN EPENDI dengan perolehan nilai 288
2. EMIN MUHAEMIN dengan perolehan nilai 291
3. ASEP SUNANDAR dengan perolehan nilai 267
4. IPAN TAUFIKURROHMAN, S.Pd. dengan perolehan nilai 362
Mengingat jumlah kekosongan Perangkat Desa yaitu sebanyak 1 (satu)
orang, maka Calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi yaitu
Sdr. IPAN TAUFIKURROHMAN, S.Pd. dengan jumlah nilai 362 (tiga ratus enam puluh
dua) dinyatakan telah melengkapi dan memenuhi persyaratan
administrasi sebagai calon Perangkat Desa terpilih untuk mengisi
kekosongan jabatan Kepala Dusun Masawah Desa Masawah.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (8) dan ayat (9) serta Pasal 31 ayat (1) Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa, Kepala Desa menertibkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa paling lama 3 (tiga) hari setelah rekomendasi camat diterima oleh Pemerintah Desa, pelantikan Calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah keputusan Kepala Desa ditetapkan.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (8) dan ayat (9) serta Pasal 31 ayat (1) Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa, Kepala Desa menertibkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa paling lama 3 (tiga) hari setelah rekomendasi camat diterima oleh Pemerintah Desa, pelantikan Calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah keputusan Kepala Desa ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar