Pengumuman: Kebutuhan Perangkat Desa (Kadus Babakan) Tahun 2017

MASAWAH - Berdasarkan pasal 4 ayat (3) dan pasal 24 ayat (1) Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa. Dengan adanya meninggal dunia Kepala Dusun Babakan, maka terdapat kekosongan Perangkat Desa (Kepala Dusun Babakan).

Kepada masyarakat yang berminat menjadi Perangkat Desa Masawah (Kepala Dusun Babakan) agar mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Jumlah kekosongan Perangkat Desa sebanyak 1 (satu) orang. Jumlah pendaftar tidak dibatasi.

Waktu dan tempat pendaftaran :
Dimulai sejak tanggal     : 07 s.d. 14 November 2017
Pukul                  : 08.00 s.d. 15.00 WIB
Tempat pendaftaran     : Sekretariat Panitia (Kantor Desa Masawah)

Untuk informasi lebih lanjut bisa datang ke Sekretariat Panitia (Kantor Desa Masawah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar