Berdasarkan Berita Acara Hasil Penyaringan Perangkat Desa Nomor : 141.3/BA.06/P3D.Msh/XI/2017tanggal 23 November 2017 dan Surat Rekomendasi Camat Cimerak Nomor : 141/347/Kec/2017 tanggal 27 November 2017, tentang Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa Masawah Kec. Cimerak Kab. Pangandaran, dengan ini diumumkan hasil Penyaringan Calon Perangkat Desa, Desa Masawah Kec. Cimerak Kab. Pangandaran sebagai berikut :
1. CEVI NURACHMAN, SE. dengan perolehan nilai 330
2. JAMALUDIN, S.Pd.I. dengan perolehan nilai 468
Mengingat jumlah kekosongan Perangkat Desa yaitu sebanyak 1 (satu) orang, maka Calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai tertinggi yaitu Sdr. JAMALUDIN, S.Pd.I. dengan jumlah nilai 468 (empat ratus enam puluh delapan)dinyatakan telah melengkapi dan memenuhi persyaratan administrasi sebagai calon Perangkat Desa terpilih untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dusun Babakan Desa Masawah.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (8) dan ayat (9) serta Pasal 31 ayat (1) Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa, Kepala Desa menertibkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa paling lama 3 (tiga) hari setelah rekomendasi camat diterima oleh Pemerintah Desa, pelantikan Calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah keputusan Kepala Desa ditetapkan.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (8) dan ayat (9) serta Pasal 31 ayat (1) Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa, Kepala Desa menertibkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa paling lama 3 (tiga) hari setelah rekomendasi camat diterima oleh Pemerintah Desa, pelantikan Calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah keputusan Kepala Desa ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar