MASAWAH - Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka suara desa kini akan semakin didengar. Oleh karenanya, desa kini tidak boleh lagi menjadi objek pembangunan, tetapi harus menjadi subjek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan. Disamping itu, desa juga tidak hanya menjadi lokasi pembangunan tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi kebutuhannya.
Bila diibaratkan sebuah wadah, desa dapat menjadi wadah berbagai macam upaya pembangunan lintas sektor dan lintas kementerian/lembaga, namun tidak hanya sebagai wadah, desa juga harus bisa menjadi filter untuk menyaring mana program atau kegiatan yang bermanfaat sesuai potensi dan sesuai prioritas pembangunan setempat.
Maka dari itu, Dengan diadakannya pelatihan, pendidikan dan penyuluhan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Lembaga-Lembaga Desa diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya masyarakat desa khususnya para aparat desa, untuk dapat membuat atau menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku.
Narasamuber didatangkan dari Inspektorat Kabupaten dan Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa, dengan memberikan materi tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Tupoksi Lembaga Desa, dan Pengelolaan dan Penatausahaan Keuangan Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar