Pedoman Umum Subsidi Rastra Tahun 2017


Penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah telah dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1998. Program ini pada awalnya disebut dengan Operasi Pasar Khusus (OPK) yang dilaksanakan sebagai program darurat untuk merespon krisis ekonomi yang terjadi pada saat itu. Pada perkembangannya, program beras bersubsidi diperluas fungsinya sebagai bagian dari program perlindungan sosial yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat berpendapatan rendah dalam pemenuhan hak dasar berupa kebutuhan pangan pokok dan dikenal dengan sebutan Raskin/Rastra.

Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, bantuan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah akan ditransformasikan menjadi bantuan pangan yang disalurkan secara non tunai untuk meningkatkan efektifitas dan ketepatan sasaran program, serta mendorong inklusi keuangan. Penyaluran bantuan pangan secara non tunai akan memanfaatkan sistem perbankan sehingga penerima manfaat dapat membeli kebutuhan pangan dengan pilihan yang lebih beragam serta sesuai dengan kualitas yang diinginkan.

Penyaluran bantuan pangan secara non tunai akan dilaksanakan secara bertahap mulai di 44 kota terlebih dahulu pada tahun 2017, sementara Kabupaten/Kota lainnya masih menggunakan mekanisme penyaluran dengan pola subsidi (Rastra).

Untuk memberikan arahan dan kebijakan secara umum dalam pelaksanaan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, disusunlah Buku Pedoman Umum Rastra yang menjabarkan berbagai aspek strategis Program Rastra, tahapan pelaksanaan penyaluran, serta mekanisme koordinasi antar berbagai pihak terkait.

Untuk lebih lengkapnya silakan download Pedoman Umum Subsidi Rastra 2017.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar