Sosialisasi Tata Cara Pembuatan Sertipikat Tanah Adat


Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Kelautan, Pertanian dan Kehutanan (KPK), Rabu (24/8/2016) mengadakan sosialisasi cara dan tujuan penyertifikatan tanah adat yang berada di Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, dalam arti penyertifikatan lahan perkebunan bukan lahan pekarangan.

Di daerah pedesaan kepemilikan tanah kebanyakan berdasarkan hukum adat dan waris, karena itu perlu diadakan sosialisasi, menurut Ridwan Mulyadi dari Dinas KPK mengatakan “selain memberikan pemahaman tentang sertifikat tanah, pengadministrasian dan pengumpulan surat-surat tentang tanah atau semacamnya tujuan utama diadakan sosialisasi penyertifikatan tanah adat di sebagian desa adalah untuk mempertahankan perkebunan di Jawa Barat dengan menjadikan sertifikat”.

Secara umum dan awam, orang menyebut “tanah adat” ada 2 pengertian, (1) tanah  “bekas hak milik adat” yang menurut istilah populernya adalah tanah girik, berasal dari tanah adat atau tanah-tanah lain yang belum dikonversi menjadi salah satu tanah dengan hak tertentu dan belum didaftarkan atau disertifikatkan pada Kantor Pertanahan setempat. Sebutannya bisa bermacam-macam: girik, kikitir dan sebagainya, (2) tanah milik masyarakat ulayat hukum adat, yang bentuknya seperti: tanah titian, tanah pengairan, tanah kas desa dll. Untuk jenis tanah milik masyarakat hukum adat ini tidak bisa disertifikatkan begitu saja.

Menurut Eman Sulaeman dari BPN menjelaskan bahwa “dokumen yang harus dipersiapkan adalah: Surat Rekomendasi dari Camat perihal tanah yang akan didaftarkan, Membuat Surat Tidak Sengketa dari RT/RW, Identitas Peilik Tanah (pemohon) yang dilegalisasi oleh pejabat umum yang berwenang (biasanya notaris) atau kuasanya berupa fotokopi KTP dan KK, Surat Keterangan Waris dan Akta Kelahiran (jika peohon penyertifikatan dilakukan oleh ahli waris), Surat Pernyataan telah memasang tanda batas (patok), Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Sementara (STTS) tahun berjalan”.

 “syarat untuk bisa mendapatkan sertifikat tanah ini harus berdomisili di Desa Masawah, dan harus menjadi anggota kelompok tani. Karena ini adalah kesempatan untuk masyarakat Desa Masawah khususnya bagi pemilik tanah sehubungan dengan program NAWACITA dari Presiden RI Joko Widodo”, sambung Eman.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar