Ada 2 (dua) tahapan yang harus dilalui untuk melakukan pembayaran pajak dengan e-Billing, yaitu (1) Buat Kode Billing dan (2) Bayar Kode Biliing yang telah dibuat.
Untuk membuat Kode Billing, Wajib Pajak dapat memperolehnya dengan 7 cara:
- Melalui Customer Service/Teller Bank (Untuk saat ini sudah dapat dilayani di Bank BRI, BNI, Mandiri, BCA dan Citibank. Sedangkan bank lainnya dalam tahap pengembangan sistem) dan Kantor Pos.
- Melalui Kring Pajak 1 500 200 (untuk saat ini hanya dapat dilayani untuk Wajib Pajak Orang Pribadi)
- Melalui SMS ID Billing *141*500# (untuk saat ini sudah dapat diakses oleh pelanggan Telkomsel)
- Melalui Layanan Billing di KPP/KP2KP secara mandiri
- Melalui Surat Setoran Elektronik dengan alamat https://sse.pajak.go.id dan https://sse2.pajak.go.id
- Melalui Internet Banking (untuk saat ini sudah dapat diakses oleh nasabah BRI)
- Melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) - (untuk saat ini sudah dapat diakses di www.online-pajak.com)
- Melalui Teller Bank dan Kantor Pos
- Melalui ATM
- Melalui Mini ATM yang terdapat di seluruh KPP dan KP2KP (untuk saat ini sudah dapat dilayani untuk nasabah Bank BRI,BNI, dan Mandiri)
- Internet Banking
- Mobile Banking (untuk saat ini sudah dapat dilayani untuk nasabah Bank BPD Bali)
- Melalui Agen Branchless Banking (untuk saat ini sudah dapat dilayani melalui BRILink)
Tunggu apalagi, hubungi segera Bank-Bank kepercayaan Anda terdekat dan dapatkan informasi tentang saluran-saluran pembayaran lainnya via e-Billing di Bank-Bank tersebut. Selamat menikmati membayar pajak dengan e-Billing, selamat datang Era e-Billing!(*)
Sumber: http://www.pajak.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar