Perlombaan desa dilakukan berdasarkan pada hasil penilaian dan pemeringkatan serta tambahan syarat yaitu memiliki profil Desa dua tahun terakhir dan memiliki Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Lomba ini dimaksudkan untuk menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
- bidang pemerintahan, meliputi aspek Pemerintahan, kinerja, inisiatif dan kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat, Desa berbasis teknologi informasi/E-Government; dan pelestarian adat dan budaya.
- bidang kewilayahan, meliputi aspek Identitas, batas, inovasi, tanggap dan siaga bencana, dan pengaturan investasi.
- bidang kemasyarakatan, meliputi aspek partisipasi masyarakat, lembaga kemasyarakatanm pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), keamanan dan ketertiban, pendidikan, kesehatan, ekonomi, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan kapasitas masyarakat.
Penilaian perlombaan desa ini mengandung makna tersendiri karena dapat memberi motivasi dan memacu semangat bagi perangkat desa, lembaga – lembaga desa dan masyarakat untuk berlomba dan bersaing secara sportif dan positif dalam membangun fisik desa dan membenahi administrasi pemerintah desa yang sudah ada.
Asalamualaikum.
BalasHapusTerimakasih untuk info nyh..
Saya minta akses ke rt003/rw 004 terimakasih..