Tiga Prioritas Utama Penggunaan Dana Desa

"Desa harus kreatif membangun infrastruktur. Gunakanlah Dana Desa untuk hal-hal strategis yang dibutuhkan desa. Misalnya membenahi saluran air, membuat embung desa, sarana jalan, dan sebagainya" (Menteri Desa).

Dana Desa ini adalah amanat UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa dan bagian penting dalam penguatan desa. Kita berikhtiar agar desa lebih cepat maju, karena dari 74.093 Desa di Indonesia, 20.175 (27,23%) adalah Desa tertinggal, 51.014 (68,85%) adalah Desa berkembang, dan hanya 2.904 (3,91%) masuk kategori desa maju. Butuh kerja keras yang melibatkan langsung masyarakat desa secara aktif. Berikut ini 3 (tiga) prioritas utama penggunaan Dana Desa, yaitu:

Prioritas Pertama adalah untuk membangun infrastruktur dan pembangunan sarana prasarana desa, meliputi:
  • Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa;
  • Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
  • Pengembangan dan pemeliharaan embung desa;
  • Pembangunan energy baru terbarukan;
  • Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
  • Pembangunan dan pemeliharaan air bersih berskala desa;
  • Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
  • Pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan;
  • Pembangunan sarana prasarana produksi di desa.
Prioritas Kedua adalah untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti:
  • Pengembangan pos kesehatan desa dan polindes;
  • Pengembangan dan pembinaan posyandu;
  • Pembiunaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Prioritas Ketiga adalah untuk pengembangan potensi ekonomi lokal, meliputi:
  • Pendirian dan pengembangan BUMDesa;
  • Pembangunan pasar desa dan kios desa;
  • Pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik desa;
  • Keramba jaring apung dan bagan ikan;
  • Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa;
  • Pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
  • Pengembangan benih lokal;
  • Pengembangan ternak secara kolektif;
  • Pengembangan dan pengelolaan energy mandiri;
  • Pengembangan dan pengelolaan tambatan perahu;
  • Pengelolaan padang gembala;
  • Pengembangan desa wisata;
  • Pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan.
Sumber: kemendesa.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar