Dana Desa ini adalah amanat UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa dan bagian penting dalam penguatan desa. Kita berikhtiar agar desa lebih cepat maju, karena dari 74.093 Desa di Indonesia, 20.175 (27,23%) adalah Desa tertinggal, 51.014 (68,85%) adalah Desa berkembang, dan hanya 2.904 (3,91%) masuk kategori desa maju. Butuh kerja keras yang melibatkan langsung masyarakat desa secara aktif. Berikut ini 3 (tiga) prioritas utama penggunaan Dana Desa, yaitu:
Prioritas Pertama adalah untuk membangun infrastruktur dan pembangunan sarana prasarana desa, meliputi:
- Pembangunan dan pemeliharaan jalan desa;
- Pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani;
- Pengembangan dan pemeliharaan embung desa;
- Pembangunan energy baru terbarukan;
- Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan;
- Pembangunan dan pemeliharaan air bersih berskala desa;
- Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier;
- Pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan;
- Pembangunan sarana prasarana produksi di desa.
- Pengembangan pos kesehatan desa dan polindes;
- Pengembangan dan pembinaan posyandu;
- Pembiunaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD).
- Pendirian dan pengembangan BUMDesa;
- Pembangunan pasar desa dan kios desa;
- Pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik desa;
- Keramba jaring apung dan bagan ikan;
- Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa;
- Pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
- Pengembangan benih lokal;
- Pengembangan ternak secara kolektif;
- Pengembangan dan pengelolaan energy mandiri;
- Pengembangan dan pengelolaan tambatan perahu;
- Pengelolaan padang gembala;
- Pengembangan desa wisata;
- Pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar