Pengumuman: Bakal Calon Perangkat Desa Yang Dinyatakan Lulus Penyaringan Administrasi Tahun 2015

PENGUMUMAN
BAKAL CALON PERANGKAT DESA YANG DINYATAKAN
LULUS PENYARINGAN ADMINISTRASI
Nomor : 141.3/P.02/P3D.Msh/XII/2015

Dasar:1.Pasal 22 angka 4 huruf e Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Pasal 7 angka 4 huruf e Peraturan Desa Masawah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa;
2.Pengumuman Daftar Nama Bakal Calon Perangkat Desa Nomor 141.3/P.01/P3D.Msh/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015;;
3.Berita Acara Hasil Penyaringan Administrasi Bakal Calon Perangkat Desa Nomor 141.3/BA.02/P3D.Msh/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015.
Berdasarkan hasil Penyaringan Administrasi terhadap pendaftar Calon Perangkat Desa Masawah untuk pengisian staf pada Pemerintah Desa Masawah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.Pendaftar yang namanya tercantum dibawah ini dinyatakan LULUS PENYARINGAN ADMINISTRASI, yaitu:
NoNamaL/PTempat, tanggal lahirPendi- dikanAlamat
1. Nunuh Sudrajat, S.Sos. L Ciamis, 05-11-1985 S-1 Dusun Masawah
RT. 005 RW. 002
2. Ukon Sukron, S.Pd.I. L Ciamis, 26-09-1988 S-1 Dusun Nyalindung
RT. 027 RW. 009
3. Ridwan Abdullah L Ciamis, 20-12-1989 SLTA Dusun Nyalindung
RT. 029 RW. 009
4. Aang Andi Kuswandi, S.Pd.I L Cimerak, 06-09-1987 S-1 Dusun Masawah
RT. 001 RW. 001
5. Taufik Miftah Assidiq, S.Pd.I L Ciamis, 01-06-1991 S-1 Dusun Memengger
RT. 020 RW. 007
6. Eni Lenza Latip P Ciamis, 12-06-1980 D-2 Dusun Babakan
RT. 010 RW. 004
7. Yuyun Hermawati, S.Pd.SD. P Ciamis, 02-11-1980 S-1 Dusun Babakan
RT. 014 RW. 005
8. Siti Rukmini P Ciamis, 06-07-1995 SLTA Dusun Madasari
RT. 040 RW. 013
9. Astri, S.Pd. P Ciamis, 01-12-1988 S-1 Dusun Masawah
RT. 007 RW. 003
10. Agus Wahyudin. L Ciamis, 03-10-1994 SLTA Dusun Nyalindung
RT. 032 RW. 010
b.Selanjutnya Pendaftar/Bakal Calon Perangkat Desa yang dinyatakan Lulus Penyaringan Administrasi akan ditetapkan menjadi Calon Perangkat Desa.
c.Keputusan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Pengumuman ini disampaikan dan untuk diketahui sebagaimana mestinya.

Masawah, 30 Desember 2015

PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON PERANGKAT DESA
DESA MASAWAH KECAMATAN CIMERAK

Ketua,

ttd

SALEH MA'MUN
Seksi Penjaringan,

ttd

MUHTAR HIDAYAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar