PENGUMUMAN
BAKAL CALON PERANGKAT DESA YANG DINYATAKAN
LULUS PENYARINGAN ADMINISTRASI
BAKAL CALON PERANGKAT DESA YANG DINYATAKAN
LULUS PENYARINGAN ADMINISTRASI
Nomor : 141.3/P.02/P3D.Msh/XII/2015
Dasar | : | 1. | Pasal 22 angka 4 huruf e Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Pasal 7 angka 4 huruf e Peraturan Desa Masawah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa; |
2. | Pengumuman Daftar Nama Bakal Calon Perangkat Desa Nomor 141.3/P.01/P3D.Msh/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015;; | ||
3. | Berita Acara Hasil Penyaringan Administrasi Bakal Calon Perangkat Desa Nomor 141.3/BA.02/P3D.Msh/XII/2015 tanggal 30 Desember 2015. |
Berdasarkan hasil Penyaringan Administrasi terhadap pendaftar Calon Perangkat Desa Masawah untuk pengisian staf pada Pemerintah Desa Masawah, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Pendaftar yang namanya tercantum dibawah ini dinyatakan LULUS PENYARINGAN ADMINISTRASI, yaitu: | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Selanjutnya Pendaftar/Bakal Calon Perangkat Desa yang dinyatakan Lulus Penyaringan Administrasi akan ditetapkan menjadi Calon Perangkat Desa. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | Keputusan Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa tidak dapat diganggu gugat. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Demikian Pengumuman ini disampaikan dan untuk diketahui sebagaimana mestinya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Masawah, 30 Desember 2015
PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON PERANGKAT DESA
DESA MASAWAH KECAMATAN CIMERAK
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar