Kemendagri Siap Sejahterakan Perangkat Desa

JAKARTA – Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Binpemdes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nata Irawan tengah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait kesejahteraan perangkat desa.

Dia mengatakan, draft Permendagri mengatur soal struktur organisasi dan tata kerja perangkat desa, pemilihan dan pengangkatan kepala desa, dan pengelolaan aset serta keuangan desa. Kebijakan tersebut sudah bisa menjadi payung hukum perangkat desa menjalankan tugasnya.

“Sekarang sedang kami susun, nanti pekan depan akan kami sosialisasikan,” kata Nata saat beraudiensi dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), kemarin.

Sekitar 150 perangkat desa yang tergabung dalam PPDI menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Binpemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Mereka mengeluhkan sejumlah masalah terkait implementasi UU Desa.

“Kami mengeluh karena kami pembantu di kepala desa. Keberadaan kami seolah tidak penting sehingga kesejahteraan kurang baik. Pasal 66 UU Desa katanya disebut akan dapat penghasilan tetap,” kata Ketua PPDI, Ubaidi Rosyidi.

Dia menyatakan, akibat Peraturan Pemerintah Nomor 43/2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, kesejahteraan menjadi hilang. “Kami harap PP itu bisa mempertegas penghasilan kami dari alokasi umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota, bukan seperti ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah agar menerbitkan peraturan baru terhadap penghasilan tetap perangkat desa. “Perlu regulasi penghasilan tetap bagi perangkat desa. Paling tidak ada standarisasi,” ujarnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar