PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menetapkan tarif adjustment listrik. Penetapan pengaturan tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 09 Tahun 2015.
Tarif adjustment diberlakukan setiap bulan yang menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang USD terhadap rupiah, harga minyak dan inflasi bulanan.
Tarif adjustment tersebut berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi yaitu rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas. Ada juga kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus.
Berikut 12 golongan tarif adjustment listrik yang telah ditetapkan:
- Golongan tarif untuk keperluan Rumah Tangga Kecil/Tegangan Rendah (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA.
- Golongan tarif untuk keperluan Rumah Tangga Kecil/Tegangan Rendah (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA.
- Golongan tarif untuk keperluan Rumah Tangga Menengah/Tegangan Rendah (R-2/TR) dengan daya 3.500 VA s.d 5.500 VA.
- Golongan tarif untuk keperluan Rumah Tangga Besar/Tegangan Rendah (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas.
- Golongan tarif untuk keperluan Bisnis Menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600VA s.d 200 kVA.
- Golongan tarif untuk keperluan Bisnis Besar (B-3/TM) dengan daya di atas 200 kVA.
- Golongan tarif untuk keperluan Industri Menengah (B-3/TM) dengan daya di atas 200 kVA.
- Golongan tarif untuk keperluan Industri Besar (I-4/TM) dengan daya 30.000 kVA ke atas.
- Golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah (P-1/TR, dengan daya 6.600 VA s.d 200 kVA.
- Golongan tarif untuk keperluan Kantor Pemerintah (P-2/TM, dengan daya 6.600 VA s.d 200 kVA.
- Golongan tarif untuk Penerangan Jalan Umum (P-3/TR).
- Layanan khusus TR/TM/TT.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 09 Tahun 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar