Bagaimana APBDesa Mengakomodir Penganggaran Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa?

Dalam struktur APBDesa yang baru Pemerintah Desa tidak diperkenankan lagi menganggarkan belanja hibah dan bantuan keuangan. Sebelumnya, melalui kedua jenis belanja tersebut memungkinkan bagi Pemerintah Desa untuk mengalokasikan anggaran biaya operasional bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti halnya PKK, Posyandu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat Desa dan berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat Desa serta menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan. LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat, yang bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat desa, berperan serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Lalu bagaimana kegiatan-kegiatan dalam LKD dapat diakomodir dalam APBDesa sesuai ketentuan dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014? 

Jika sebelumnya Pemerintah Desa hanya mengalokasikan dan menyerahkan biaya operasional kegiatan LKD sebagai hibah atau bantuan keuangan dimana LKD sendiri nantinya yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, maka sekarang Pemerintah Desa sendiri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut bermitra dengan LKD. Kepala Seksi selaku Pelaksana Kegiatan di bidang kewenangan masing-masing dapat melaksanakan sendiri kegiatannya atau bermitra dengan LKD.

Sebagai contoh, Kepala Seksi Desa Cirawun yang menangani bidang pembangunan melaksanakan Kegiatan Pengelolaan dan Pembinaan Posyandu sebanyak 5 posyandu yang dilakukan setiap bulan sekali, dimana dalam kegiatan tersebut terdapat pemeriksaan ibu hamil, penimbangan bayi, dan pemberian makanan tambahan. Dalam pendanaan kegiatan tersebut, Pemerintah Desa hanya mendanai kegiatan selama 6 bulan sedangkan 6 bulan berikutnya didukung oleh pendanaan swadaya Posyandu yang diambil dari biaya pemeriksaan ibu hamil dan bayi yang datang sesuai kesepakatan warga. Selain itu, Pemerintah Desa merencanakan akan menambah 2 posyandu lagi (termasuk pembentukan dan pengembangan kader posyandu) sehingga target dalam RPJMDesa yaitu 1 dusun 1 posyandu dapat tercapai. Untuk rencana tersebut, Pemerintah Desa berniat akan memberikan sumbangan berupa peralatan pemeriksaan ibu hamil dan alat timbang bayi, serta membangunkan gedung pertemuan untuk kegiatan posyandu pada 2 posyandu yang baru dibentuk yang nantinya akan dipinjampakaikan ke LKD tersebut. Dalam pelaksanaan kegiatan ini pembentukan dan pengembangan kader posyandu baru Pemerintah Desa bermitra dengan PKK dan bidan puskesmas kecamatan. Untuk contoh kasus penganggaran seperti ini, Kepala Seksi yang menangani kegiatan tersebut dapat menyusun RAPBDesa sebagai berikut:

Dalam contoh RAPBDesa di atas, Kepala Seksi menganggarkan belanja alat tulis dan belanja penggandaan untuk mendukung administrasi pelaksanaan kegiatan, serta belanja cetak Kartu Menuju Sehat (KMS) untuk keperluan 7 Posyandu di Desa Cirawun. Untuk pelaksanaan kegiatan di 7 posyandu, dianggarkan juga untuk pemberian makanan tambahan dan peralatan yang bersifat hibah (dalam bentuk barang) kepada 7 posyandu. Untuk rencana pembentukan 2 posyandu baru, Pemerintah Desa selain akan membangun 2 unit gedung pertemuan posyandu juga melakukan pembentukan kader posyandu yang bekerjasama dengan pihak Dinkes Kabupaten dan Tim PKK Kecamatan untuk memberikan pembekalan kepada para kader posyandu yang baru tersebut. Untuk maksud tersebut, telah dianggarkan honor narasumber dan bantuan bahan bakar kepada narasumber. Pembangunan 2 unit gedung baru posyandu dilaksanakan secara swakelola dengan prinsip gotong-royong, dan setelah selesai pembangunannya selanjutnya akan dipinjampakaikan kepada Pengelola Posyandu (status kepemilikan masih milik Pemerintah Desa).

Nah, demikianlah contoh cara penganggaran kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh LKD melalui mekanisme APBDesa. Dalam perkembangannya, memang kegiatan-kegatan LKD menuntut peran serta aktif masyarakat dalam pelaksanaannya tidak terkecuali pendanaannya. Meski demikian dukungan Pemerintah Desa juga diperlukan dalam beberapa hal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar