SKB tersebut ditandatangani Bambang Brodjonegoro (Menteri Keuangan), Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri), dan Marwan Djafar (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi).
Beberapa diktum keputusan dalam SKB tersebut diantaranya yaitu :
- Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk melakukan langkah-langkah percepatan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa Tahun 2015.
- Menteri Dalam Negeri melakukan percepatan pelaksanaan pelatihan/bimbingan teknis mengenai pengelolaan keuangan Desa bagi Aparat Desa.
- Menteri Keuangan melakukan pemantauan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa untuk setiap tahap penyaluran sesuai dengan batas waktu dan besaran penyaluran.
- Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi memfasilitasi percepatan penggunaan Dana Desa Tahun 2015 untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Prioritas penggunaan Dana Desa meliputi:
- Pembangunan sarana prasarana desa, seperti jalan desa, jembatan sederhana, saluran air, embung desa, talud, irigasi tersier dan pengelolaan air bersih skala desa.
- Pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pengembangan Posyandu, pengembangan Poskesdes dan Polindes, dan pengembangan kegiatan PAUD.
- Pengembangan ekonomi lokal, seperti pasar desa, kios desa, pelelangan ikan milik desa dan penyaluran pinjaman bergulir untuk usaha kelompok masyarakat melalui pembentukan dan pengembangan BUMDesa.
- Pembangunan/rehabilitasi/pemeliharaan sarana prasarana dilakukan secara swakelola, dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.
- Prioritas penggunaan Dana Desa meliputi:
- Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi melalukan percepatan penyediaan tenaga pendamping desa dan optimalisasi tenaga pendamping desa yang sudah ada.
- Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Peraturan Desa tentang APBDesa tahun 2015 ditetapkan paling lambat minggu kedua Oktober 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar