SKB 3 Menteri Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015

Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 telah dikeluarkan.

SKB tersebut ditandatangani Bambang Brodjonegoro (Menteri Keuangan), Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri), dan Marwan Djafar (Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi).

Beberapa diktum keputusan dalam SKB tersebut diantaranya yaitu :
  1. Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati/Walikota untuk melakukan langkah-langkah percepatan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa Tahun 2015.
  2. Menteri Dalam Negeri melakukan percepatan pelaksanaan pelatihan/bimbingan teknis mengenai pengelolaan keuangan Desa bagi Aparat Desa.
  3. Menteri Keuangan melakukan pemantauan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa untuk setiap tahap penyaluran sesuai dengan batas waktu dan besaran penyaluran.
  4. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi memfasilitasi percepatan penggunaan Dana Desa Tahun 2015 untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
    • Prioritas penggunaan Dana Desa meliputi:
      1. Pembangunan sarana prasarana desa, seperti jalan desa, jembatan sederhana, saluran air, embung desa, talud, irigasi tersier dan pengelolaan air bersih skala desa.
      2. Pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pengembangan Posyandu, pengembangan Poskesdes dan Polindes, dan pengembangan kegiatan PAUD.
      3. Pengembangan ekonomi lokal, seperti pasar desa, kios desa, pelelangan ikan milik desa dan penyaluran pinjaman bergulir untuk usaha kelompok masyarakat melalui pembentukan dan pengembangan BUMDesa.
    • Pembangunan/rehabilitasi/pemeliharaan sarana prasarana dilakukan secara swakelola, dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.
  5. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi melalukan percepatan penyediaan tenaga pendamping desa dan optimalisasi tenaga pendamping desa yang sudah ada.
  6. Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Peraturan Desa tentang APBDesa tahun 2015 ditetapkan paling lambat minggu kedua Oktober 2015.
Untuk lebih jelasnya silahkan download Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan,dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar