Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pilkada Pangandaran 2015

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana yang digunakan dalam rangka memfasilitasi kampanye tersebut berasal dari APBD.

Berdasarkan informasi yang diterima, untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran di wilayah Kecamatan Cimerak, yaitu:

NoDesaLokasiKeterangan
1.KertaharjaLapang Sepak Bola Dsn Parakan RT.03 RW.01
2.CiparantiJl. Raya Ciparanti RT.03 RW.01 Dsn Citotok Blok Lapang Bola Ciparanti
3.LegokjawaJalan Raya Legokjawa RT.02 RW.01 Dsn Sindangsari
4.MasawahLapang Batu Belah RT.015 RW. 005 Dsn Babakan
5.CimerakBlok Cirangkong RT.18 RW.05 Dusun Cidadap
6.SukajayaRT.06 RW.04 Dsn Bulakgebang
7.KertamuktiLapang Sepak Bola Dsn Cidahon RT.17 RW.05
8.SindangsariJl.Raya Sindangsari RT.03 RW.01 Dsn Mekarjaya
9.BatumalangDsn Gadog RT.001 RW.001 Blok BI Cibingung
10.MekarsariDusun Citelu RT.03 RW.02
11.LimusgedeJl. Raya Karanganyar RT.05 RW.01 Dsn. Banjarwaru

Dengan fasilitas pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, diharapkan biaya kampanye yang dikeluarkan oleh pasangan calon tidak terlalu banyak. Oleh karena itu, calon maupun partai pengusung nantinya tidak diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar