Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di Desa Masawah

Setelah melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dan pemutakhiran pemilih baru oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Masawah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat desa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2015.

Rekapitulasi tersebut melalui rapat pleno PPS pada tanggal 29 Agustus 2015, dihadiri oleh 30 (tiga puluh) orang terdiri dari Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) sebanyak 1 (satu) orang, perwakilan dari Tim Kampanye Pasangan Calon sebanyak 4 (empat) orang, Tokoh Masyarakat sebanyak 6 (enam) orang, PPDP sebanyak 11 (sebelas) orang, PPS dan Sekretariat PPS sebanyak 6 (enam) orang serta 1 (satu) orang dari PPK Cimerak dan 1 (satu) orang dari KPU Kabupaten. Sebelum rapat pleno dimulai, setiap undangan/peserta rapat menandatangani daftar hadir yang telah disediakan.


Pelaksanaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dilakukan oleh PPS dibantu oleh PPDP, dimana masing-masing PPDP menyampaikan/membacakan rekap hasil coklit dan PPS mencatatnya pada lembar rekapitulasi yang ditayangkan melalui infocus, dilakukan secara berurutan dimulai dari TPS 01 sampai dengan TPS 06.

Hasil rekapitulasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 02/BA/PPS-MSWH/VIII/2015 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2015 Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, yang ditandatangani oleh ketua dan anggota PPS.

PPS kemudian memberikan Berita Acara (BA) Rapat Pleno dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (Model A.1.1-KWK) kepada PPK, KPU Kabupaten, PPL dan Tim Kampanye Pasangan Calon.

Jumlah Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara se Desa Masawah Kecamatan Cimerak dengan rincian sebagai berikut :

TPSJumlah PemilihTotal
Laki-lakiPerempuan
1
374395769
2
332334666
3
221256477
4
265275540
5
197213410
6
245261506
Jumlah
1.6341.7343.368

Setelah rekapitulasi di tingkat Desa, akan dilanjutkan dengan Rapat Pleno rekapitulasi ditingkat PPK (30 - 31 Agustus 2015), setelah selesai pleno di tingkat PPK nantinya diplenokan ditingkat Kabupaten pada tanggal 1-2 September mendatang.

PPS mengumumkan DPS di tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat selama 10 hari yaitu tanggal 10-19 September 2015, setelah PPS menerima DPS dari KPU Kabupaten. Selama pengumuman DPS tersebut, PPL, tim kampanye, dan masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS.

“Masyarakat yang namanya belum terdaftar di DPS yang diumumkan tersebut, bisa melapor ke PPS. Menghimbau masyarakat untuk dapat melihat namanya yang akan ditempelkan nantinya, masyarakat juga harus aktif jika belum terdaftar di DPS, sehingga mereka tidak kehilangan hak pilihnya.” kata Ketua PPS, Dede Sutisna dalam acara penutupan pleno di Aula Desa Masawah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar