Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi akan segera menerbitkan surat edaran untuk mempermudah pencairan dana desa dari kabupaten ke desa-desa.
Hal tersebut dilakukan Menteri Marwan melihat lambatnya proses pencairan dana desa dari Kabupaten ke desa. "Minggu ini kita akan buat surat edaran agar tidak perlu yang ribet-ribet untuk penggunaan dana desa," ujar Menteri Marwan saat menghadiri acara dialog dengan para kepala dan pemerintah daerah di Griya Gubernur, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/8).
Dihadapan 13 pemerintah kabupaten dan 1 pemerintah kota, Menteri Marwan juga meminta kepada sekda provinsi untuk mengeluarkan instruksi agar penyaluran dana desa agar segera tersalurkan.
"Bapak-bapak kepala desa secepat mungkin menggunakan dana desa itu, kalau toh masih belum tersalurkan, saya minta kepada sekda untuk memberikan instruksi agar segera disalurkan ke masing-masing desa," tandasnya.
Menteri Marwan mengajak semua pihak untuk bersama-sama membantu percepatan penyaluran dana desa. "Semua pihak harus menjadi satu, mulai bupatinya, gubernurnya, untuk mempercepat penyaluran dana desa," tandasnya.
Menteri Marwan mengingatkan agar para bupati tidak mempersulit aturan. Jika dalam proses pencairan dana desa masih dipersulit dengan rezim peraturan, maka penggunaan dana desa tidak akan terserap dengan baik.
"Kalau dana desa sudah bisa digunakan. Lalu lintas barang dan jasa bisa kita mulai, aktifitas ekonomi bisa kita mulai dari desa-desa. Dan sekali lagi saya meminta komitmen para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran dana desa. Kalau bupati tidak menyalurkan dana itu, maka dia juga melanggar undang-undang. Oleh karena itu, harus segera disalurkan," tandasnya
Menurut Menteri Marwan, hingga saat ini, baru 20 % dana desa yang tersalurkan ke desa-desa. Oleh karena itu, saya meminta semua syarat administratif supaya dipersingkat. "Agar syarat-syaratnya tidak berbelit lagi dan bisa segera digunakan," ujarnya. [kemendesa]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar