Seluruh aparat kecamatan dan desa perlu memahami peraturan perundang-undangan tentang Desa. Termasuk Peraturan Mendagri Nomor 113 Tahun 2014.
Permendagri tersebut mengatur dengan jelas tentang tatakelola keuangan desa. Mulai dari sumber-sumber pendapatan desa, cara mendapatkan sumber keuangan desa, penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan pendapatan desa, serta pemanfaatan aset desa.
“Amanat undang-undang adalah agar desa memiliki sumber-sumber pendapatan yang jelas. Itu perlu dikelola guna kemaslahatan masyarakat desa. Selain memiliki sumber keuangan, desa juga memiliki aset yang dapat dikembangkan untuk kesejahteraan desa,” ujar Nata dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bina Pemerintahan Desa, Rabu (29/7).
Agar aparat kecamatan dan aparat desa memahami betul aturan tentang desa, pihak Kemendagri juga akan mengadakan pelatihan terhadap 222.279 aparat desa dan 14 ribu aparat kecamatan pada tahun 2015.
“Pelatihan ini dimaksudkan untuk menjamin tertib tata kelola keuangan dan aset desa. Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa harus memiliki sumber-sumber pendapatan yang jelas dan perlu dikelola, guna kemaslahatan masyarakat. Desa juga harus memiliki aset yang dapat dikembangfkan untuk kesejahteraan,” ujarnya.
Pelatihan aparat desa akan dilaksanakan melalui dana dekonsentrasi yang disalurkan Kemendagri pada 33 provinsi. Peran Gubernur juga sangat diharapkan dalam pelatihan ini. Pemprov dan Pemkab/ Pemkot pun juga diharapkan secara aktif mendukung pelatihan aparat desa atau pun kecamatan ini.
Sumber: jpnn.com, suaradesa
Kemendagri Akan Segera Mengadakan Pelatihan Perangkat Desa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar