Berkaitan dengan perencanaan pembangunan desa, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, maka diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Dengan berlandaskan pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri sebagaimana tersebut diatas, maka RPJM Desa Masawah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Masawah Nomor 1 Tahun 2013, perlu dilakukan penyempurnaan atau perubahan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, RKP Desa yang sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhir masa berlakunya. sedangkan RPJM Desa yang sudah ada dan sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan tahun 2015, dan untuk selanjutnya disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Selasa, 28 Juli 2015 di Desa Masawah Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi sebagai rangkaian kegiatan Perencanaan Perubahan RPJM Desa Masawah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar