Dalam rangka penyelesaian dan pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan, Satker Pengelola Dekonsentrasi BPMPD Provinsi melakukan identifikasi Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan PNPM-MPd Tahun 2014 yang aktif bertugas sampai dengan 31 Desember 2014, kemudian dilakukan pemetaan penempatan Fasilitator Kabupaten dan Asisten Fasilitator Kabupaten pada PNPM-MPd 2014 dengan komposisi sebagai berikut:
- Kabupaten yang memiliki Kecamatan lokasi PNPM-MPd kurang dari 4 (empat) kecamatan, ditempatkan 2 (dua) orang Fasilitator Kabupaten (Keuangan dan Pemberdayaan).
- Kabupaten yang memiliki Kecamatan lokasi PNPM-MPd minimal 4 (empat) kecamatan, ditempatkan 4 (empat) orang Fasilitator Kabupaten (Pemberdayaan, Teknik, Keuangan, serta Perguliran dan Pengembangan Usaha). Khusus untuk provinsi Papua dan Papua Barat ditempatkan 4 (tiga) Fasilitator Kabupaten (Pemberdayaan, Teknik, Keuangan).
- Kabupaten yang memiliki jumlah Kecamatan 10 sampai dengan 20, akan ditempatkan 1 (satu) orang Asisten Fasilitator Kabupaten (Pemberdayaan).
- Kabupaten yang memiliki jumlah Kecamatan 20 sampai dengan 30, akan ditempatkan 2 (dua) orang Asisten Fasilitator Kabupaten (Pemberdayaan dan Teknik).
- Kabupaten yang memiliki jumlah Kecamatan lebih dari 30 (tiga puluh), akan ditempatkan 3 (tiga) orang Asisten Fasilitator Kabupaten, yaitu 2 orang Asisten Fasilitator Kabupaten Pemberdayaan dan 1 (satu) orang Asisten Fasilitator Kabupaten Teknik.
Untuk lebih detail silahkan download Surat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar