Penempatan Kembali Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi, bahwa urusan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi.

Dalam rangka penyelesaian dan pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan, Satker Pengelola Dekonsentrasi BPMPD Provinsi melakukan identifikasi Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan PNPM-MPd Tahun 2014 yang aktif bertugas sampai dengan 31 Desember 2014, kemudian dilakukan pemetaan penempatan Fasilitator Kabupaten dan Asisten Fasilitator Kabupaten pada PNPM-MPd 2014 dengan komposisi sebagai berikut:
  1. Kabupaten yang memiliki Kecamatan lokasi PNPM-MPd kurang dari 4 (empat) kecamatan, ditempatkan 2 (dua) orang Fasilitator Kabupaten (Keuangan dan Pemberdayaan).
  2. Kabupaten yang memiliki Kecamatan lokasi PNPM-MPd minimal 4 (empat) kecamatan, ditempatkan 4 (empat) orang Fasilitator Kabupaten (Pemberdayaan, Teknik, Keuangan, serta Perguliran dan Pengembangan Usaha). Khusus untuk provinsi Papua dan Papua Barat ditempatkan 4 (tiga) Fasilitator Kabupaten (Pemberdayaan, Teknik, Keuangan).
  3. Kabupaten yang memiliki jumlah Kecamatan 10 sampai dengan 20, akan ditempatkan 1 (satu) orang Asisten Fasilitator Kabupaten (Pemberdayaan).
  4. Kabupaten yang memiliki jumlah Kecamatan 20 sampai dengan 30, akan ditempatkan 2 (dua) orang Asisten Fasilitator Kabupaten (Pemberdayaan dan Teknik).
  5. Kabupaten yang memiliki jumlah Kecamatan lebih dari 30 (tiga puluh), akan ditempatkan 3 (tiga) orang Asisten Fasilitator Kabupaten, yaitu 2 orang Asisten Fasilitator Kabupaten Pemberdayaan dan 1 (satu) orang Asisten Fasilitator Kabupaten Teknik.
Untuk Fasilitator Kecamatan PNPM-MPd Tahun 2014 akan ditempatkan kembali pada lokasi tugas semula sesuai lokasi penugasan pada saat terakhir kontrak kerja, dengan komposisi 1 (satu) orang Fasilitator Teknik (FT) dan 1 (satu) orang Fasilitator Pemberdayaan.

Untuk lebih detail silahkan download Surat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar