Sebagai wujud pertanggungjawaban BPKP selaku pengawal akuntabilitas keuangan nasional, BPKP kembali meluncurkan satu aplikasi terbaru yaitu Aplikasi Sistem “Tata Kelola Keuangan Desa” atau SIMDA Desa. Launching yang dilakukan oleh Kepala BPKP Ardan Adiperdana dan disaksikan oleh beberapa pejabat seperti Wakil Ketua KPK Zulkarnaen, Ketua Komisi XI Fadel Muhammad, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh, dan Bupati Mamasa Ramlan Badawi digelar di Aula Gandhi BPKP, Jakarta (13/07)
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, BPKP telah diberi mandat untuk mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan nasional, termasuk akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Menurut Ardan, pemberian dana ke desa yang demikian besar menuntut tanggung jawab yang besar pula. "BPKP telah berupaya maksimal untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan. Salah satunya, BPKP meluncurkan Aplikasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa. Peluncuran aplikasi ini juga sebagai jawaban atas pertanyaan KPK dan anggota Komisi XI tentang kepastian waktu penyelesaian aplikasi yang dibangun BPKP," ujar Ardan. Kepala BPKP juga menyampaikan apresiasinya kepada Gubernur Sulbar dan Bupati Mamasa beserta jajarannya yang telah memberikan komitmen yang besar, sehingga pelaksanaan piloting atas implementasi ini dapat terlaksana pada 168 desa di Kabupaten Mamasa.
Sebelumnya, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Dadang Kurnia menjelaskan bahwa BPKP telah membuat sebuah Grand Design Pengawalan BPKP dalam peningkatan akuntabilitas keuangan desa. "Sejak 2014, BPKP telah melakukan beberapa langkah operasional dalam mengawal implementasi UU Desa. diantaranya, mengkaji regulasi terkait pengelolaan keuangan desa dan melakukan FGD sebagai bahan penyusunan juklak bimbingan konsultasi pengelolaan keuangan desa," ujar Dadang. Menurut mantan Kapusdiklatwas BPKP ini, aplikasi tersebut mampu menatausahakan seluruh sumber dana desa secara komprehensif yang tak hanya diterima dari APBN saja. “ Ke depannya, kami merencanakan untuk perpajakan akan dibuat fitur kalkulator pajak, sehingga perangkat desa tinggal klik-klik saja sudah diakomodasi oleh sistem. Bahkan dengan aplikasi ini laporan keuangan desa dapat dikompilasi hingga di tingkat kabuaten kota. Sebagai lampiran laporan keuangan pemerintah kabupaten kota”, ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Fadel Muhammad memuji langkah yang diambil oleh BPKP ini. Menurutnya, aplikasi ini menjawab keresahan beberapa pihak mengenai dampak dari digelontorkannya dana yang berjumlah besar ke desa-desa. “Kami sangat mengkhawatirkan dana yang sedemikian besar masuk ke desa, dan bagaimana nantinya pelaksanaan ditigkat desa. Dikhawatirkan dana besar menjadi musibah. Tiba-tiba kepala desa banyak yang berurusan dengan aparat hukum," cetus Fadel.
Terakhir, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengapresiasi acara ini yang merupakan salah satu tahapan penting untuk mendukung pencapaian tujuan dana desa. "Hal ini tentunya menjadi langkah strategis yang eprlu didukung sebagai langkah preventif terjadinya fraud sekaligus menjadi solusi untuk menstandarisasi pelaporan keuangan desa," pungkasnya.
Sumber: bpkp
Kawal Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa, BPKP Luncurkan SIMDA Desa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar