[youtube src="u5ceMnemKps" height="360"][/youtube]
SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN PEMBAYARAN PAJAK MEMALUI SMS DAN ATM BANK BJB :
- Wajib Pajak Dengan Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan Data yang ada dalam server samsat Dispenda Jabar.
- Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
- Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
- Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank bjb dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
- Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank bjb.
- Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
- Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
- Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
- Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
Sumber : http://dispenda.jabarprov.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar